Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko Polhukam Minta Masyarakat Hormati Proses Hukum Kasus Ahok

Kompas.com - 16/11/2016, 20:02 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto meminta masyarakat untuk menghormati proses hukum kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki tjahaja Purnama atau Ahok.

Wiranto pun meminta masyarakat mempercayakan sepenuhnya kepada kepolisian untuk menyelesaikan kasus tersebut secara tuntas.

"Saya mengimbau masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mempercayai sepenuhnya kepada aparat penegak hukum guna menyelesaikan masalah ini secara tuntas," ujar Wiranto melalui keterangan tertulisnya, Rabu (16/11/2016).

Wiranto menuturkan, proses hukum terhadap kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok telah dilaksanakan sesuai dengan janji kepolisian, tidak lebih dari waktu yang disebut, yakni dua minggu.

(Baca: Ahok Jadi Tersangka, Hanura Tak Mundur Sejengkal Pun)

Selain itu juga tidak terbukti adanya intervensi dari pemerintah ataupun Presiden yang mempengaruhi tegaknya keadilan.

"Keputusan menempatkan Saudara Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka merupakan murni keputusan penyelidikan yang didasarkan dari berbagai kesaksian yang diberikan secara profesional," kata Wiranto.

Oleh sebab itu Wiranto meminta masyarakat tidak terprovokasi melakukan hal-hal negatif yang justru melanggar hukum yang akan merugikan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.

Masyarakat, kata Wiranto, diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk mengikuti proses hukum selanjutnya yang akan dilakukan secara cepat, tegas, dan transparan sesuai dengan janji Presiden Joko Widodo.

"Juga diimbau kepada masyarakat luas untuk tidak terprovokasi melakukan hal-hal negatif yang justru melanggar hukum yang akan merugikan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara," pungkasnya.

(Baca: Ahok Tak Ditahan, Pelapor Khawatir Ada Penghilangan Alat Bukti)

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri sejak kemarin, Selasa (15/11/2016).

Ahok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kompas TV Ahok: Dukung Kami Menang Satu Putaran
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com