Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Timses Rapat Tertutup Bahas Status Tersangka Ahok

Kompas.com - 16/11/2016, 17:46 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim sukses pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama-Djarot Syaiful Hidayat, menggelar rapat tertutup membahas peningkatan status hukum pria yang akrab disapa Ahok itu, Rabu (16/11/2016) sore.

Ahok ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri.

Pantauan di lokasi, rapat digelar di Rumah Borobudur yang terletak di Jalan Borobudur No 18, Menteng, Jakarta Pusat.

Sejumlah anggota timses pun nampak hadir, diantaranya juru bicara timses Sophia Latjuba, Ketua DPD Golkar DKI Jakarta Fayakhun Andriadi, Sekretaris DPW Nadem DKI Jakarta Wibi Andriano, tim hukum Ahok-Djarot Pantas Nainggolan, dan politisi PDI Perjuangan Ario Bimo.

(Baca: Dengar Ahok Jadi Tersangka, Masnun Menangis di Rumah Lembang)

"Pertemuan ini dilakukan karena ada dinamika. Kita kumpul untuk menyamakan persepsi," kata Fayakhun di Rumah Borobudur.

Dalam rapat ini, ia menambahkan, juga akan dibahas terkait hasil survei internal terakhir yang dilakukan masing-masing parpol pendukung Ahok-Djarot.

Survei tersebut dilangsungkan pasca aksi damai yang dilakukan ormas keagamaan pada 4 November lalu, menyikapi pernyataan Ahok yang dinilai menistakan agama.

"Kita sharing dengan partai lain, partai lain juga bagi data dengan kita," ujarnya.

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

(Baca: Ahok Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Pernyataan Bersama Sejumlah Ormas Islam)

Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri, Selasa (15/11/2016)

Ahok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ahok memutuskan untuk tidak mengajukan praperadilan atas kasus ini.

Kompas TV Ahok Jadi Tersangka dan Dicegah ke Luar Negeri

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com