JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Juri Ardiantoro mengaku kewalahan mengontrol pemanfaatan media sosial selama tahapan kampanye Pilkada.
Juri menuturkan, KPU banyak mendapatkan keluhan masyarakat karena banyak akun media sosial yang melakukan kampanye hitam.
Padahal, KPU telah membuat aturan agar para calon kepala daerah mendaftarkan akun media sosial yang dimilikinya.
(Baca: Mendagri Imbau Masyarakat Hati-hati Sebar Informasi di Media Sosial)
"Banyak keluhan masyarakat menghadapi pemanfaatan media online yang sulit dikontrol," ujar Juri di Hotel Ibis, Jakarta, Jumat (11/11/2016).
Menurut Juri, banyak akun media sosial yang kontraprodutif dalam upaya menciptakan kampanye sehat.
Akun tersebut, kata Juri, melenceng jauh dari tujuan kampanye, yakni memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.
"Akun itu tidak jelas dan isinya kontraproduktif dari tujuan kampanye," kata Juri.
Juri mengatakan, masih banyaknya akun yang tak bertanggungjawab di media sosial disebabkan karena ada calon kepala daerah yang memaksakan kehendak untuk memenangkan Pilkada.
(Baca: Polri Ancam Akan Tindak Penyebar Kebencian di Media Sosial)
Mereka, kata Juri, kerap menyalahgunakan media sebagai sarana mempromosikan dirinya. "Pemanfaatan media semata hanya sebagai kepentingan calon untuk promosi kandidatnya," kata Juri.
Untuk itu, KPU akan terus mencari jalan keluar untuk mengatasi masalah tersebut.
"Ini menjadi masalah bagi kita dan kita terus mencari jalan bagaimana menyelesaikan masalah ini," ucap Juri.