JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR RI Ade Komarudin mengaku tak akan memberi izin Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme berkunjung ke Inggris dan Amerika Serikat.
Pansus berencana ke Inggris dan AS dengan alasan meninjau penanganan terorisme di dua negara tersebut.
Ade mengaku, tak hanya Pansus Anti-Terorisme yang mengajukan kunker ke luar negeri, namun juga beberapa pansus lain.
(baca: Apa yang Mau Dipelajari Pansus RUU Anti-terorisme jika Kunker ke Inggris dan AS?)
Jika salah satu diizinkan, maka akan menjadi preseden buruk karena yang lain juga akan meminta.
"Ya, memang saya tidak izinkan," kata Ade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/11/2016).
Ade mengatakan, pembatasan kunker luar negeri diberlakukannya sejak awal masa jabatannya.
Menurut dia, keputusan tersebut telah disetujui oleh seluruh fraksi dalam rapat badan musyawarah.
Sehingga, jika ada pihak-pihak yang ingin mengubah peraturan tersebut, maka harus melalui rapat.
"Sampai hari ini kami masih konsisten dengan itu. Belum ada perubahan. Kalau mau ada perubahan, harus dibuat pada rapat sejenis itu (Bamus)," tuturnya.
Ade menambahkan, dengan perkembangan internet yang sangat pesat, referensi tentang apapun bisa didapatkan tanpa harus berkunjung ke negara tertentu. Teknologi teleconference juga bisa menjadi alternatif lain.
Ade memastikan, fasilitas tersebut sudah siap dan bisa dipergunakan oleh para anggota Dewan.
"Sudah siap. Enggak ada masalah," ujar politisi yang akrab disapa Akom itu.