Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fadli Zon Pertanyakan Dasar Penangkapan 5 Pengurus HMI

Kompas.com - 08/11/2016, 22:37 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mempertanyakan dasar penangkapan lima pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) oleh Polda Metro Jaya.

Ia mengingatkan bahwa para aktivis HMI tersebut bukanlah pelaku tindak kriminal seperti penjahat terorisme atau narkotika.

Mereka, kata Fadli, menggunakan hak konstitusional mereka untuk menyampaikan pendapat atas lambatnya proses penegakan hukum di Indonesia terkait kasus dugaan penistaan agama yang menyeret nama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Perlu dipertanyakan dasarnya. Apakah penangkapan tersebut dilakukan sesuai protap? Kenapa pihak kepolisian tak melakukan pemanggilan terlebih dulu kepada yang bersangkutan?" ujar Fadli melalui keterangan tertulis, Selasa (8/11/2016).

Perlakuan pihak kepolisian, kata Fadli, hendaknya tak berlebihan, tetapi proporsional dan profesional. HMI, menurut dia, adalah organisasi mahasiswa yang terpandang dan telah melahirkan banyak pemimpin bangsa.

Ia melihat, operasi penangkapan kelimanya tak profesional.

"Insiden yang terjadi malam hari 4 November harus diusut lebih dulu. Siapa memprovokasi siapa? Siapa yang memulai keributan. Juga siapa memerintahkan lontaran gas air mata. Apakah sudah sesuai prosedur penanganan?" tutur politisi Partai Gerindra itu.

Di sisi lain, peristiwa tersebut juga akan memperkuat kecurigaan masyarakat bahwa hukum di Indonesia tajam ke bawah, tumpul ke atas jika dilihat dari upaya-upaya mengebiri sikap kritis masyarakat terhadap kasus Ahok.

"Kepolisian sangat cepat melakukan penangkapan terhadap kader HMI, padahal kasusnya baru terjadi beberapa hari. Namun, kepolisian lambat dalam menangkap Ahok meskipun bukti dan saksi ahli sudah lengkap semua," kata Fadli.

(Baca juga: Kuasa Hukum Khawatir Kader HMI Ditangkap untuk Alihkan Isu Kasus Ahok)

Polda Metro Jaya menangkap lima anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) terkait aksi kericuhan pada unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (4/11/2016).

Polisi kemudian menetapkan mereka sebagai tersangka. (Baca juga: Polisi Tangkap 5 Anggota HMI Terkait Kericuhan pada Demo 4 November)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, kelima tersangka tersebut salah satunya adalah Sekretaris Jenderal HMI Amijaya Halim.

Adapun keempat tersangka lainnya adalah Ismail Ibrahim, Rahmat Muni, Romadon Reubun, dan Muhammad Rizki Berkat.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara untuk penahanan masih menunggu pemeriksaan 1 x 24 jam," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Selasa.

Kompas TV Detik-detik Penangkapan 5 HMI Terkait Kerusuhan Demo
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com