Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelar Perkara Terbuka Kasus Ahok Dinilai Membuka Ruang Intervensi Baru

Kompas.com - 08/11/2016, 15:39 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian RI berencana melakukan gelar perkara terbuka terkait kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Namun, peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Miko S Ginting, menilai gelar perkara tersebut justru dapat membuka ruang intervensi terhadap jalannya proses penegakan hukum.

Menurut Miko, gelar perkara terbuka dapat membuat proses penyelidikan yang berjalan seolah-olah menjadi forum pengadilan. Akibatnya, opini-opini yang dilontarkan dalam proses tersebut dapat mengintervensi penegakan hukum kasus tersebut.

"Potensi intervensi oleh opini terhadap jalannya proses penyelidikan akan terbuka dengan lebar," ujar Miko dalam keterangan tertulis Selasa (8/11/2016).

Selain itu, kata Miko, gelar perkara terbuka yang diwacanakan Kepolisian tidak memiliki dasar hukum. Gelar perkara seharusnya dilakukan pada fase penyidikan, bukan penyelidikan.

Ini merujuk pada Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

"Meskipun Pasal 71 Peraturan Kapolri tersebut mengatur tentang gelar perkara khusus untuk perkara-perkara tertentu, tetapi tahapannya tetap pada fase penyidikan dan bukan penyelidikan," ujar Miko.

Menurut Miko, jika kasus yang melibatkan Ahok belum memasuki fase penyidikan, maka gelar perkara untuk kasus tersebut tidak memiliki dasar hukum.

"Oleh karena itu, kepolisian perlu terlebih dahulu menentukan kasus ini sudah memasuki fase penyidikan atau belum," ucap Miko.

Untuk itu, Miko berharap mekanisme gelar perkara dalam kasus Ahok, khususnya dalam fase penyelidikan, kembali dipertimbangkan.

"Gelar perkara yang dilakukan secara terbuka tidak memiliki dasar hukum dan sepatutnya dipertimbangkan kembali," kata Miko.

(Baca juga: Gelar Perkara Terbuka Kasus Ahok Dinilai Tak Miliki Dasar Hukum)

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar sebelumnya mengatakan, gelar perkara dilakukan terbuka untuk menghindari kecurigaan adanya intervensi terhadap penyelidikan kasus tersebut.

(Baca juga: Polri: Gelar Perkara Terbuka Kasus Ahok Tak Langgar Hukum)

Selama ini kasus Ahok tersebut memang menyedot perhatian masyarakat. Unjuk rasa besar bahkan terjadi pada 4 November 2016 lalu, sebagai bentuk protes atas pernyataan Ahok.

Kompas TV Kapolri: Presiden Minta Gelar Perkara "Live" & Terbuka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

PKB Ngotot Ingin Gus Yusuf Jadi Calon Gubernur di Pilkada Jateng 2024

PKB Ngotot Ingin Gus Yusuf Jadi Calon Gubernur di Pilkada Jateng 2024

Nasional
PKB Bilang Anies Tak Dapat Keistimewaan, Harus Ikut Uji Kelayakan Jika Ingin Tiket Pilkada

PKB Bilang Anies Tak Dapat Keistimewaan, Harus Ikut Uji Kelayakan Jika Ingin Tiket Pilkada

Nasional
Riset yang Didanai BPDPKS Diyakini Jadi “Problem Solving” Industri Sawit

Riset yang Didanai BPDPKS Diyakini Jadi “Problem Solving” Industri Sawit

Nasional
PAN DKI Ingin Duetkan Anak Zulhas dan Jokowi pada Pilkada Jakarta 2024

PAN DKI Ingin Duetkan Anak Zulhas dan Jokowi pada Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Biodiesel Berbasis Sawit Jadi Komoditas Unggulan Ekspor Indonesia

Biodiesel Berbasis Sawit Jadi Komoditas Unggulan Ekspor Indonesia

Nasional
Bicara Pilkada Sumbar 2024, Zulhas: PAN Calon Gubernurnya, Wakil dari Gerindra

Bicara Pilkada Sumbar 2024, Zulhas: PAN Calon Gubernurnya, Wakil dari Gerindra

Nasional
Sejahterakan Pekebun, BPDPKS Dukung Kenaikan Pendanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat

Sejahterakan Pekebun, BPDPKS Dukung Kenaikan Pendanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat

Nasional
Miliki Manfaat yang Luas, Minyak Kelapa Sawit Disebut Paling Potensial untuk Diolah Jadi Energi

Miliki Manfaat yang Luas, Minyak Kelapa Sawit Disebut Paling Potensial untuk Diolah Jadi Energi

Nasional
Pegawai Pajak Yulmanizar Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Rp 17,9 Miliar

Pegawai Pajak Yulmanizar Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Rp 17,9 Miliar

Nasional
PAN Yakin IKN Tetap Lanjut meski Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

PAN Yakin IKN Tetap Lanjut meski Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Nasional
Tingkat Kemiskinan Ekstrem di 6 Provinsi Papua Masih Tinggi

Tingkat Kemiskinan Ekstrem di 6 Provinsi Papua Masih Tinggi

Nasional
Kasus 109 Ton Emas Antam, Kejagung: Emasnya Asli, tapi Perolehannya Ilegal

Kasus 109 Ton Emas Antam, Kejagung: Emasnya Asli, tapi Perolehannya Ilegal

Nasional
35 Bakal Calon Kepala Daerah Dapat Rekomendasi PKB, Ini Daftarnya

35 Bakal Calon Kepala Daerah Dapat Rekomendasi PKB, Ini Daftarnya

Nasional
Pemerintah Targetkan Kemiskinan Ekstrem Kurang dari 1 Persen di Akhir Kepemimpinan Jokowi

Pemerintah Targetkan Kemiskinan Ekstrem Kurang dari 1 Persen di Akhir Kepemimpinan Jokowi

Nasional
PKB Klaim Kian Banyak Relawan Dorong Kiai Marzuki di Pilkada Jatim

PKB Klaim Kian Banyak Relawan Dorong Kiai Marzuki di Pilkada Jatim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com