Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat JK Gantikan Peran Jokowi yang Tak Bisa Pulang ke Istana...

Kompas.com - 05/11/2016, 06:00 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Presiden Jusuf Kalla menggantikan peran Presiden Joko Widodo untuk menerima perwakilan demonstran yang melakukan aksi unjuk rasa di sekitar Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (4/11/2016) siang.

JK turun tangan karena Jokowi yang diinginkan demonstran tidak berada di Istana selama aksi unjuk rasa berlangsung sejak Jumat siang hingga sore hari.

Menjelang waktu shalat Jumat, Jokowi justru meninggalkan Istana. Menggunakan mobil RI 1 dengan pengawalan Paspampres, Kepala Negara keluar lewat gerbang belakang yang menembus Jalan Veteran III.

Saat itu, gerbang utama Istana yang menembus Jalan Merdeka Utara memang sudah dipadati pendemo. Mereka menuntut proses hukum terhadap calon gubernur petahana DKI Jakarta nomor pilih 2, Basuki Tjahaja Purnama, yang dianggap menistakan agama.

Kepergian Jokowi ini mendadak dan tidak ada di jadwal resmi dari Biro Pers Istana Kepresidenan. Sehari sebelumnya, Jokowi juga menyatakan akan berada di Jakarta. Nyatanya, Jokowi blusukan meninjau proyek infrastruktur ke Bandara Soekarno-Hatta, yang sudah masuk wilayah Tangerang.

Jokowi sebenarnya sudah menugaskan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, serta Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Namun, pendemo tidak bersedia dan ingin langsung bertemu Presiden.

Akhirnya, setelah negosiasi yang cukup alot, perwakilan demonstran bersedia untuk bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Kalla yang sebelumnya sempat memantau demo dari halaman Istana pun langsung menyanggupi untuk menerima perwakilan demonstran di ruang kerjanya.

Sekitar pukul 17.36 WIB, tiga perwakilan pendemo tiba di Kantor Wapres. Mereka adalah Bachtiar Nashir, Zaitun, dan Misbah. Ketiganya langsung menuju ruang kerja JK dan pertemuan berlangsung tertutup.

Dari pihak pemerintah, selain Wiranto dan Lukman, yang juga hadir dalam pertemuan itu adalah Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Seskab Pramono Anung, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, dan Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi, Johan Budi.

Mewakili Parlemen, hadir juga tiga anggota Komisi III DPR, yakni Arsul Sani (PPP), Aboe Bakar Alhabsy (PKS), dan Taufiqulhadi (Nasdem), serta Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad. Pertemuan juga dihadiri Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian dan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.

Pertemuan selama 30 menit itu menghasilkan keputusan bahwa proses hukum terhadap Ahok akan selesai dalam waktu dua pekan.

"Kesimpulannya ialah dalam hal (kasus) Saudara Ahok, kami akan tegakkan, laksanakan dengan hukum yang tegas dan cepat. Oleh Kapolri, dijanjikan selesai dalam dua minggu pelaksanaan yang cepat itu," kata JK.

Saat menyampaikan pernyataannya itu kepada wartawan, JK didampingi Kapolri serta perwakilan demonstran. Setelah ada kesepakatan yang diambil antara demonstran dan pemerintah, sebagian besar demonstran mulai berangsur meninggalkan lokasi.

Kebetulan waktu saat itu juga sudah lewat pukul 18.00 WIB, batas waktu dari unjuk rasa yang bisa dilakukan. Namun, sebagian massa tetap bertahan di lokasi. Akhirnya, kericuhan pun tidak terhindarkan.

Sejumlah orang menyerang polisi yang berjaga, yang harus dibalas oleh polisi dengan menembakkan gas air mata. Ada sejumlah kendaraan yang dibakar. Kericuhan bahkan bukan hanya terjadi di sekitar Istana, melainkan juga di kawasan Penjaringan. Namun, kerusuhan segera bisa diredam dan tidak memakan korban jiwa.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menpora Ungkap Pertemuan Prabowo-Ridwan Kamil Bahas Pilkada Jabar

Menpora Ungkap Pertemuan Prabowo-Ridwan Kamil Bahas Pilkada Jabar

Nasional
Anggota DPR Minta Pemerintah Jelaskan Detail Izin Usaha Tambang Ormas

Anggota DPR Minta Pemerintah Jelaskan Detail Izin Usaha Tambang Ormas

Nasional
Akui Tapera Banyak Dikritik, Menteri PUPR: Kita Ikuti Saja Prosesnya

Akui Tapera Banyak Dikritik, Menteri PUPR: Kita Ikuti Saja Prosesnya

Nasional
Hasto Beri Sinyal PDI-P Bakal Lawan Calon Didukung Jokowi di Pilkada 2024

Hasto Beri Sinyal PDI-P Bakal Lawan Calon Didukung Jokowi di Pilkada 2024

Nasional
Terima SK, Khofifah-Emil Dardak Resmi Didukung PAN di Pilkada Jatim 2024

Terima SK, Khofifah-Emil Dardak Resmi Didukung PAN di Pilkada Jatim 2024

Nasional
PKB Utus Dua Elitenya Bertanding Tingkatkan Elektabilitas untuk Diusung di Pilkada Jabar

PKB Utus Dua Elitenya Bertanding Tingkatkan Elektabilitas untuk Diusung di Pilkada Jabar

Nasional
Berseloroh Saat Buka Kotak Suara di Sidang MK, Saldi Isra: Jarang-jarang Ini, Kejadian Langka

Berseloroh Saat Buka Kotak Suara di Sidang MK, Saldi Isra: Jarang-jarang Ini, Kejadian Langka

Nasional
Minta Perkara TPPU Dipercepat, SYL: Umur Sudah 70 Tahun, Makin Kurus

Minta Perkara TPPU Dipercepat, SYL: Umur Sudah 70 Tahun, Makin Kurus

Nasional
Kata Zulhas, Jokowi Larang Kaesang Maju Pilkada Jakarta meski Ada Putusan MA

Kata Zulhas, Jokowi Larang Kaesang Maju Pilkada Jakarta meski Ada Putusan MA

Nasional
Soal Wacana Maju Pilkada Jakarta, PSI: Tergantung Mas Kaesang dan KIM

Soal Wacana Maju Pilkada Jakarta, PSI: Tergantung Mas Kaesang dan KIM

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh di Luar Tahanan, KPK Sebut Sudah Antisipasi Bukti dan Saksi

Hakim Agung Gazalba Saleh di Luar Tahanan, KPK Sebut Sudah Antisipasi Bukti dan Saksi

Nasional
PDI-P Pertimbangkan 3 Menteri Jokowi untuk Pilkada Jakarta: Pramono Anung, Azwar Anas, dan Basuki Hadimuljono

PDI-P Pertimbangkan 3 Menteri Jokowi untuk Pilkada Jakarta: Pramono Anung, Azwar Anas, dan Basuki Hadimuljono

Nasional
Soal Komposisi Gugus Tugas Sinkronisasi, Demokrat: Itu Hak Prabowo sebagai Presiden Terpilih

Soal Komposisi Gugus Tugas Sinkronisasi, Demokrat: Itu Hak Prabowo sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Surati Kabareskrim, FKMS Minta Kasus Dugaan Ijazah Palsu Bupati Ponorogo Dituntaskan

Surati Kabareskrim, FKMS Minta Kasus Dugaan Ijazah Palsu Bupati Ponorogo Dituntaskan

Nasional
PN Jakarta Pusat Nyatakan Tak Berwenang Adili Perbuatan Melawan Hukum Terkait Pencalonan Gibran

PN Jakarta Pusat Nyatakan Tak Berwenang Adili Perbuatan Melawan Hukum Terkait Pencalonan Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com