Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Edhy Prabowo
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Ketua Komisi IV DPR RI, Wakil Ketua DPP Partai Gerindra

Amandemen Ke-5 UUD 1945: Dari Usulan, Wacana ke Tindakan

Kompas.com - 03/11/2016, 17:40 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorWisnubrata

KOMPAS.com — Wacana dan upaya mengembalikan Garis-garis Besar Haluan Negara atau GBHN dalam sistem ketatanegaraan Indonesia kembali ramai diperdebatkan publik beberapa bulan lalu.

Kita tentu belum lupa, di awal berdirinya republik ini, MPRS yang dibentuk Presiden Soekarno untuk kali pertama mengeluarkan dua putusan berkenaan dengan perencanaan pembangunan, yakni Ketetapan MPRS Nomor I/MPRS/1960 tentang Garis-garis Besar Daripada Haluan Negara dan Ketetapan MPRS Nomor II/MPRS/1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahap Pertama 1961-1969.

Dalam banyak sisi, GBHN yang dikenal kemudian merupakan kelanjutan dari Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) 1956-1960 yang telah disusun pada masa Demokrasi Parlementer.

Partai Gerindra, sebagai partai reformis yang lahir dari semangat reformasi dan sejak partai ini didirikan oleh Bapak Prabowo Subianto, telah berkali-kali menegaskan bahwa negara bangsa ini seharusnya memiliki haluan negara yang jelas.

Bahkan, MPR pada periode lalu telah mendiskusikannya dengan serius. Diskusi MPR ini telah dilakukan, baik di tingkat pimpinan dan pusat kajian ketatanegaraan MPR maupun melibatkan perguruan tinggi di seluruh Indonesia.

Sekarang ini, sistem perencanaan pembangunan nasional termanifestasikan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional Tahun 2005–2025, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang berubah setiap lima tahun karena disusun berdasarkan visi dan misi presiden terpilih.

Konsisten kembali ke UUD 1945

Sejak Partai Gerindra berdiri, saya menjadi saksi bagaimana kami setia pada upaya mengembalikan pedoman negara kepada Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi buah pikir para pendiri bangsa ini. 

Baru berselang satu bulan yang lalu, Fraksi Gerindra MPR RI telah menajamkan wacana ini dalam sebuah diskusi kelompok terbatas dengan para narasumber, staf ahli, dan para anggota Badan Pengkajian MPR RI.

Sejauh yang saya ketahui, sikap Gerindra mengacu pada pandangan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Pandangan Pak Prabowo sebenarnya sangat sederhana. Sederhana, tetapi sangat tepat dan hakiki sifatnya.

Garis besar pandangan pendiri Partai Gerindra ini adalah mau GBHN itu ada, atau tidak ada, apa pun namanya, intinya bukan di situ. Intinya adalah terletak pada para pementas atau pelaksananya. Bagaimana pemahamannya terhadap konstitusi itu sendiri.

Jadi, kalau kita sudah membuat sebuah rencana bagus, kalau tidak dilaksanakan dengan benar, tidak ada gunanya juga.

Satu yang penting juga digarisbawahi, kami tidak mau Fraksi Gerindra hanya sekadar ikut bicara, untuk meramaikan suara dan menari dengan genderang musik orang lain.

Saya mengambil contoh Bapak Permadi, salah satu kader Gerindra dan mantan anggota DPR yang kini anggota Badan Pengkajian MPR RI.

Pak Permadi orang yang punya pengetahuan lengkap tentang bagaimana amandemen berlangsung empat kali, dan beliau selalu menolaknya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com