Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temuan Penyimpangan Anggaran di Komnas HAM Harus Ditindaklanjuti

Kompas.com - 02/11/2016, 07:48 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melayangkan permintaan maaf kepada publik, Senin (31/10/2016).

Permintaan maaf tersebut terkait Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan terhadap Perundang-undangan Komnas HAM tahun 2015 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

BPK menemukan dugaan penyimpangan anggaran dalam lembaga tersebut.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama S langkun mengatakan, Komnas HAM sudah seharusnya meminta maaf.

Pasalnya, ada delapan kejanggalan dalam pengelolaan keuangan di Komnas HAM.

Hal ini membuat BPK menolak memberikan opini karena sejumlah bukti keuangan belum lengkap.

Kejanggalan pertama, yakni indikasi fiktifnya realisasi belanja barang dan jasa dengan nilai minimal Rp 820,25 juta.

(Baca: Penyelewengan Anggaran Komnas HAM Pengaruhi Kepercayaan Publik)

Auditor BPK, kata Tama, menemukan 671 bukti berbentuk nota yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Komnas HAM.

"Penelusuran lebih lanjut, ditemukan tiga rekanan pemberi nota yang tidak dapat ditemukan keberadaannya," kata Tama, ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (1/11/2016).

Kejanggalan kedua, adanya biaya sewa rumah dinas komisioner senilai Rp 330 juta yang tidak sesuai ketentuan.

Tama mengatakan, berdasarkan penelusuran BPK, salah seorang komisioner berinisial DB tidak menempati rumah yang disewa menggunakan anggaran Komnas HAM.

"Celakanya, dengan menggunakan serangkaian transaksasi menggunakan tangan pihak ketiga, uang yang dibayarkan Komnas HAM masuk kembali ke rekening pribadi DB," tutur Tama.

Kejanggalan ketiga, pembayaran uang saku rapat dalam kantor yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 2,17 miliar.

"Prinsipnya pembayaran tersebut tidak sesuai Peraturan Menteri Keuangan yang mensyaratkan adanya peserta eselon dua atau masyarakat, dilaksanakan minimal tiga jam di luar jam kerja, dan tidak mendapatkan uang lembur," ujar Tama.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Nasional
Saksi Sebut Ada Penebalan Jalan di Tol MBZ Saat Akan Uji Beban

Saksi Sebut Ada Penebalan Jalan di Tol MBZ Saat Akan Uji Beban

Nasional
2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 1 Dekade

2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 1 Dekade

Nasional
2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

Nasional
Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

Nasional
Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

Nasional
ICW Minta Pansel Capim KPK Tak Loloskan Calon Bawa Agenda Parpol

ICW Minta Pansel Capim KPK Tak Loloskan Calon Bawa Agenda Parpol

Nasional
Soroti Kekurangan Kamar di RS Lubuklinggau, Jokowi Telepon Menteri PUPR Segera Turunkan Tim

Soroti Kekurangan Kamar di RS Lubuklinggau, Jokowi Telepon Menteri PUPR Segera Turunkan Tim

Nasional
Unsur Pemerintah Dominasi Pansel Capim KPK, ICW: Timbul Dugaan Cawe-Cawe

Unsur Pemerintah Dominasi Pansel Capim KPK, ICW: Timbul Dugaan Cawe-Cawe

Nasional
Jokowi Beri Sinyal Lanjutkan Bantuan Pangan, Diumumkan Bulan Juni

Jokowi Beri Sinyal Lanjutkan Bantuan Pangan, Diumumkan Bulan Juni

Nasional
Hati-hati, 'Drone' Bisa Dipakai untuk Intai Polisi hingga Jatuhkan Peledak

Hati-hati, "Drone" Bisa Dipakai untuk Intai Polisi hingga Jatuhkan Peledak

Nasional
KPK Harap Pansel Capim Aktif Serap Masukan Masyarakat

KPK Harap Pansel Capim Aktif Serap Masukan Masyarakat

Nasional
KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
2 Koordinator Jemaah Pemegang Visa Non-haji Ditahan, Terancam Denda 50.000 Riyal

2 Koordinator Jemaah Pemegang Visa Non-haji Ditahan, Terancam Denda 50.000 Riyal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com