Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara dan Kakak Saipul Jamil Dituntut 3,5 Tahun dan 3 Tahun Penjara

Kompas.com - 31/10/2016, 17:07 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia dan Kakak Saipul, Samsul Hidayatullah, dituntut masing-masing 3,5 tahun dan 3 tahun penjara oleh Jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keduanya juga dituntut membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan terdakwa satu dan dua terbukti sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Jaksa Dzakiyul Fikri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/10/2016).

(baca: Pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji Dituntut 5 Tahun Penjara)

TRIBUNNEWS / HERUDIN Pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman keluar dari kantor KPK Jakarta usai diperiksa, Kamis (16/6/2016). Berthanatalia ditahan karena diduga terlibat dalam kasus suap panitera pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi, terkait pengurangan vonis perbuatan asusila terhadap anak yang dilakukan Saipul Jamil.
Jaksa penuntut KPK menilai, Bertha dan Samsul terbukti melanggar dua dakwaan, yakni melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangannya, Jaksa menilai perbuatan keduanya tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Keduanya telah menciderai citra lembaga peradilan. (baca: Bantah Terlibat Suap, Hakim Perkara Saipul Jamil Jelaskan Kronologi Pengambilan Putusan)

Selain itu, Bertha merupakan advokad yang seharusnya menyadari perbuatannya melawan hukum, namun tetap melakukan perbuatannya.

Bertha juga dinilai berperan aktif dalam tindakan penyuapan terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.

Bertha dan Samsul didakwa menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp 50 juta.

(baca: Cerita Penyelidik KPK saat OTT Panitera dan Pengacara Saipul Jamil)

Uang itu untuk menentukan susunan majelis hakim dalam perkara percabulan yang menjerat Saipul Jamil.

Menurut Jaksa, pemberian Rp 50 juta tersebut agar Rohadi menjadi penghubung dan memberikan akses dengan pimpinan pengadilan atau majelis hakim, guna pengurusan penunjukkan majelis hakim pada perkara Saipul Jamil.

Selain itu, keduanya juga didakwa memberi suap sebesar Rp 250 juta kepada Ifa Sudewi, yang merupakan Ketua Majelis Hakim pada perkara percabulan yang melibatkan Saipul Jamil sebagai terdakwa.

Penyerahan dilakukan melalui Rohadi. Menurut Jaksa, uang Rp 250 juta diberikan agar Ifa dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya kepada terdakwa Saipul Jamil.

Namun, berdasarkan fakta persidangan, Jaksa penuntut tidak menemukan adanya keterlibatan hakim dalam perkara suap.

Pemberian uang atas kesepakatan terdakwa dan Rohadi, tanpa sepengetahuan Hakim Ifa Sudewi.

Kompas TV Status Saipul Bisa Kembali Jadi Tersangka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Muhammadiyah Tak Mau Tergesa-gesa Sikapi Izin Kelola Tambang untuk Ormas

Muhammadiyah Tak Mau Tergesa-gesa Sikapi Izin Kelola Tambang untuk Ormas

Nasional
Jokowi Resmikan Persemaian Mentawir di Kalimantan Timur

Jokowi Resmikan Persemaian Mentawir di Kalimantan Timur

Nasional
DPR Setujui Calvin Verdonk dan Jens Raven Berstatus WNI

DPR Setujui Calvin Verdonk dan Jens Raven Berstatus WNI

Nasional
Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo Dinilai Kurang Inklusif Ketimbang Tim Transisi Era Jokowi

Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo Dinilai Kurang Inklusif Ketimbang Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Buka Rapat Paripurna, Puan: 119 Anggota DPR Hadir, 172 Izin

Buka Rapat Paripurna, Puan: 119 Anggota DPR Hadir, 172 Izin

Nasional
Hari Ini, Polri Ekstradisi Buronan Paling Dicari di Thailand Chaowalit Thongduan

Hari Ini, Polri Ekstradisi Buronan Paling Dicari di Thailand Chaowalit Thongduan

Nasional
Jokowi Ungkap Biaya Pembangunan Kereta Cepat Lebih Murah Dibanding MRT

Jokowi Ungkap Biaya Pembangunan Kereta Cepat Lebih Murah Dibanding MRT

Nasional
Tantang Kepala Daerah, Jokowi: Tunjuk Jari Siapa yang Sanggup Bangun MRT dengan APBD?

Tantang Kepala Daerah, Jokowi: Tunjuk Jari Siapa yang Sanggup Bangun MRT dengan APBD?

Nasional
Kata Gerindra soal Pelibatan Partai Koalisi di Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran

Kata Gerindra soal Pelibatan Partai Koalisi di Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran

Nasional
Puji Penghijauan di Balikpapan dan Surabaya, Jokowi: Kota Lain Saya Tunggu ...

Puji Penghijauan di Balikpapan dan Surabaya, Jokowi: Kota Lain Saya Tunggu ...

Nasional
Kemenaker Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Kawasan Eropa

Kemenaker Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Kawasan Eropa

Nasional
Soal Polemik Tapera, Fahira Idris Minta Pemerintah Perhatikan Keluhan Rakyat

Soal Polemik Tapera, Fahira Idris Minta Pemerintah Perhatikan Keluhan Rakyat

Nasional
Jokowi Minta Pemda Bangun Transportasi Publik ART, Jauh Lebih Murah dari MRT

Jokowi Minta Pemda Bangun Transportasi Publik ART, Jauh Lebih Murah dari MRT

Nasional
PKB Utus Ketua DPW Jakarta Komunikasi dengan Anies Terkait Pilkada 2024

PKB Utus Ketua DPW Jakarta Komunikasi dengan Anies Terkait Pilkada 2024

Nasional
Bareskrim Proses Berkas TPPU Panji Gumilang, Segera Dikirim ke JPU

Bareskrim Proses Berkas TPPU Panji Gumilang, Segera Dikirim ke JPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com