Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

FPI Anggap Laporan Sukmawati Soekarnoputri ke Polisi adalah Pengalihan Isu

Kompas.com - 27/10/2016, 19:19 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Jenderal DPP Front Pembela Islam Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin menganggap tindakan Ketua Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme, Sukmawati Soekarnoputri, yang melaporkan Imam Besar FPI Rizieq Shihab, sekadar pengalihan isu.

Menurut dia, laporan sengaja dibuat untuk menutupi pengusutan kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Ini hanya mengada-ada. Pengalihan isu saja tentang Ahok," ujar Novel kepada Kompas.com, Kamis (27/10/2016).

Sukmawati melaporkan Ketua FPI Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri atas tuduhan penghinaan lambang negara.

Novel menganggap laporan Sukmawati semestinya tak berlaku lagi.

Itu karena pernyataan Rizieq yang menyinggung soal Pancasila sudah terjadi dua tahun lalu.

"Sudah tidak berlaku laporannya. Minimal dua minggu setelah kejadian dilaporkan," kata Novel.

Dalam video yang beredar dua tahun lalu itu, Rizieq menyatakan bahwa "Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di Pantat sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di Kepala".

Novel mengatakan, tak ada yang salah dengan kalimat tersebut. Saat itu, kata dia, Rizieq mencoba menggambarkan realita bahwa Sukarno memandang ketuhanan dalam Pancasila di posisi terakhir.

Padahal, semestinya ketuhanan itu diutamakan karena melekat sedari lahir.

"Ulama saja tidak keberatan. Tidak ada yang keberatan waktu itu, tidak ada yang perlu dipermasalahkan," kata Noval.

"Habib Rizieq sangat menguasai Pancasila, bahkan lebih paham ketimbang Sukmawati. Makanya dia (Rizieq) berani mengucapkan itu," lanjut dia.

Saat mendaftarkan laporan ke Bareskrim Polri, Sukmawati mengaku baru menonton video tayangan ceramah Rizieq pada Juni 2016.

(Baca: Putri Bung Karno Laporkan Rizieq Shihab ke Bareskrim)

Ia mengaku marah saat melihat video itu. Setelah dirapatkan bersama sejumlah temannya, akhirnya diputuskan untuk melaporkan Rizieq.

"Marah sekali saya, sangat tersinggung," ujarnya.

Dalam laporan nomor LP/1077/X/2016/Bareskrim, Sukmawati menuduh Rizieq melakukan tindak pidana penodaan terhadap lambang dan dasar negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 a KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 57 a juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Kompas TV Ahok: Intinya Mau Seret Saya Ke Penjara

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com