JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan lembaga penegak hukum yang terlibat dalam sektor impor sepakat untuk menindak oknum di lembaganya yang diketahui melindungi importir nakal.
Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menanggapi kajian KPK yang menemukan adanya praktik pungli dan beking oleh aparat penegak hukum.
"Tadi sudah komitmen aparat penegak hukum, jika ada pihaknya yang bermain, mereka siap melakukan penindakan," ujar Alex dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (18/10/2016).
Menurut Alex, pemantauan KPK di Pelabuhan Tanjung Priok menemukan adanya oknum Bea Cukai dan aparat penegak hukum yang membeking atau melindungi pengusaha nakal.
Menurut Alex, Bea Cukai sering mengalami kesulitan saat menindak pengusaha nakal yang di belakangnya ada aparat penegak hukum.
"Maka kami panggil Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan," kata Alex.
"Kami juga undang TNI, Polri dan Jaksa, supaya ke depan kami mampu menyamakan persepsi yang selama ini salah, kami minta dukungan penegak hukum," ujarnya.
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Kiagus Badaruddin mengatakan, hasil kajian KPK sama dengan apa yang ditemukan pengawas internal Kemenkeu.
Namun, selama ini Inspektorat Kemenkeu kesulitan untuk mengawasi sektor eksternal kementerian.
Dengan adanya pemaparan KPK dan komitmen penegak hukum untuk membantu Ditjen Bea Cukai, diharapkan berbagai permasalahan terkait penyelundupan komoditas dapat diselesaikan dengan baik.