Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketiadaan Dokumen TPF Munir Dinilai Bertentangan dengan Fungsi Kemensetneg

Kompas.com - 14/10/2016, 17:04 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pernyataan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) yang menyebutkan tidak memiliki dokumen hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) kematian aktivis HAM, Munir Said Thalib dinilai bertentangan dengan fungsinya yang diatur dalam Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2005 tentang Kemensetneg.

Pasal tersebut berbunyi, "Kementerian Sekretariat Negara mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan teknis dan administrasi serta analisis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara untuk membantu Presiden dan Wakil Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara".

Pengacara publik LBH Jakarta, Uchok Shigit mengatakan, sesuai aturan tersebut seharusnya Setneg menyimpan laporan TPF Munir.

Kemensetneg, kata Uchok, memiliki tugas mendukung administrasi di bidang kesekretariatan negara, sehingga wajib menyimpan laporan yang sudah diserahkan kepada presiden.

"Pada prinsipnya 24 Juli 2005, dokumen tersebut telah diberikan kepada Pak SBY oleh tim TPF Munir. Jika sesuai fungsinya yang diatur UU, Setneg harusnya memiliki dokumen tersebut," kata Uchok dalam konferensi pers di Sekretariat Kontras, Jakarta, Jumat (14/9/2016).

(Baca: Jokowi: Kalau Ada Bukti Baru Kasus Munir, Ya Diproses Hukum)

Uchok menduga, Kemensetneg tidak serius menjawab tantangan penuntasan kasus Munir dengan menyembunyikan keterangan status keberadaan dokumen TPF Munir tersebut.

Kemensetneg seolah melepaskan tanggung jawab dengan menyatakan bahwa tidak memiliki laporan tersebut.

"Atas pernyataan tersebut, kami tidak melihat adanya upaya dan itikad baik dari Setneg untuk bertanggung jawab mencari keberadaan dokumen TPF kasus meninggalnya Munir," kata Uchok.

Menurut Uchok, Mensesneg Pratikno harus memerintahkan jajarannya untuk mencari dokumen tersebut.

Pasalnya, dokumen tersebut merupakan dokumen penting kenegaraan yang seharusnya diarsipkan dengan baik oleh Kemensetneg.

"Mensesneg Pratikno juga harus mengumumkan secara resmi kepada publik mengapa dokumen tersebut tidak ditemukan di dalam dokumentasi dan arsip Kesekretariatan Negara," tambah Uchok.

Adapun jika ketiadaan dokumen tersebut karena hilang, Uchok menyebutkan bahwa Kemensetneg dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Pasal 53 UU No. 14/2008 tentang KIP.

(Baca: Mantan TPF: Jika SBY Berbesar Hati, Bantu Jokowi Jelaskan soal Dokumen Munir)

"Apabila Kemensetneg tidak menemukan dokumen tersebut artinya ada pelanggaran pidana di sana yang diatur oleh Pasal 53 UU KIP. Nah, dia harus bertanggung jawab di situ," tutur Uchok.

Halaman:


Terkini Lainnya

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com