Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hindari Maladministrasi, Operasi Pengungkapan Narkotika Diusulkan Gunakan Uang Rampasan TPPU

Kompas.com - 11/10/2016, 15:16 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Ombudsman RI, Adrianus Meliala menilai metode pembelian terselubung (undercover buying) dan penyerahan yang dikendalikan (control delivery) dalam penyelidikan tindak pidana narkotika berpotensi maladministrasi.

Menurut Adrianus, potensi maladministrasi disebabkan tak adanya anggaran khusus untuk operasi kedua metode tersebut.

"Sistem keuangan kita tidak memungkinkan adanya uang yang dipergunakan untuk membeli narkotika sebagai pengumpan," ujar Adrianus ketika acara Ombudsman Mendengar di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (11/10/2016).

Alhasil, metode ini dilakukan dengan memanfaatkan dana dari sumber-sumber pribadi anggota Polri ataupun Badan Narkotika Nasional.

Selain itu, pengadaan dana untuk metode tersebut juga kerap dilakukan melalui berutang.

"Maka dia memanfaatkan cara-cara dari dana yang lain seperti berutang atau pakai dana sendiri. Hal ini kan enggak benar dalam administrasi," ucap Adrianus.

Adrianus menuturkan, seharusnya ada peraturan yang mengatur mengenai pemberian dana untuk metode tersebut sehingga meminimalisasi potensi maladministrasi.

Peraturan tersebut, lanjut Adrianus, bisa saja melegalkan penyidik memanfaatkan dana melalui hasil rampasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kenapa enggak ada satu Peraturan Pemerintah (PP) yang melegalisasi diambil melalui dana pencucian uang dari bidang lain? Itu bisa dijadikan untuk bahan memancing pembelian," kata Adrianus.

Hal senada dikemukakan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Brigadir Jenderal Dharma Pongrekun.

Menurut Dharma, biaya untuk melakukan metode tersebut cukup besar. Kendati demikian, anggaran yang dialokasikan untuk operasi metode tersebut sangat sedikit.

"Sekarang dana kami habis untuk bekerja, tapi harapan pengungkapan besar. Kalau pakai konvensional, tangkapan kita hanya teri. Kecil," kata Dharma.

Menurut Dharma, perlu adanya PP yang mampu mengatur adanya pemanfaatan dana dari hasil TPPU.

Sehingga, metode undercover buying dan control delivery tidak menyalahi administrasi.

"Harusnya hasil TPPU perkara bisa digunakan untuk mengembangkan perkara tindak pidana narkotika. namun saat ini belum ada PP yang mengatur," kata Dharma.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com