JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi II DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa, enggan menanggapi soal aliran dana Rp 2 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis nomor induk kependudukan secara nasional atau KTP elektronik.
Pada Selasa (11/10/2016), Agun memenuhi pemanggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Irman, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
"Saya tidak akan menjawab itu (Rp 2 triliun), karena berkaitan orang lain. Tapi, saya akan berikan keterangan jawaban yang berkaitan posisi saya," kata Agun di Gedung KPK Jakarta.
Agun mengatakan, berkaitan dengan dugaan korupsi dan dugaan pemberian uang kepada sejumlah pejabat, hal tersebut akan dijelaskan kepada penyidik KPK.
(baca: KPK Tetapkan Mantan Dirjen Dukcapil sebagai Tersangka Kasus E-KTP)
Agun pernah menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR pada periode 2009-2014. Komisi II memiliki beberapa mitra kerja yang salah satunya adalah Kementerian Dalam Negeri.
Irman telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Irman diduga menggelembungkan anggaran (mark up) saat menjabat sebagai pelaksana tugas Dirjen Dukcapil dan Dirjen Dukcapil.
(baca: Mendagri Yakin Irman Bukan Pelaku Utama Kasus Korupsi E-KTP)
Menurut KPK, proyek pengadaan KTP elektronik tersebut senilai Rp 6 triliun. Sementara, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 2 triliun.
Saat ini, Irman merupakan pejabat eselon I dan memiliki jabatan sebagai staf ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik.
Selain Irman, KPK juga telah menetapkan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto sebagai tersangka.