1. Formulasi rambut jambul hingga belah tengah pasukan pengawal presiden
Presiden Joko Widodo meminta agar pengawalan mobil presiden tidak lagi dengan membunyikan sirene, klakson, apalagi menghentikan kendaraan lain. Presiden tidak ingin aktivitasnya di jalan raya malah mengganggu masyarakat yang setiap hari harus mengalami kemacetan.
Inilah "kenikmatan" kemacetan di jalan yang setiap pagi dan petang atau malam hari ditempuh Presiden Jokowi bolak-balik berangkat dan pulang kerja melewati kepadatan arus lalu lintas dari Istana Kepresidenan Bogor hingga Istana Merdeka di Jakarta atau sebaliknya.
Pasukan pengawal presiden terpaksa harus mencari cara-cara baru yang kreatif untuk membebaskan mobil presiden dari kemacetan. Maka dari itu, muncullah bentuk-bentuk formasi pengawalan baru, seperti formulasi "rambut jambul", "belah tengah". Formulasi apa itu?
Selengkapnya baca Pengawalan Mobil Presiden Tanpa Sirene, Klakson, apalagi Menghentikan Kendaraan.
Sebuah helikopter yang ditumpangi Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mendarat darurat di Lapangan Banyuurip, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Minggu (9/10/2016), akibat cuaca buruk.
Heli tersebut ditumpangi Susi dari Karimunjawa, Kabupaten Jepara, menuju Yogyakarta. Susi akhirnya melanjutkan perjalanannya menuju Yogyakarta melalui jalur darat.
Selengkapnya baca di sini.
Mobil dengan kubikasi mesin di bawah 1.300 cc dilarang dipergunakan sebagai mobil angkutan sewa berbasis aplikasi di Ibu Kota.
Jenis mobil LCGC yang dimaksud adalah Datsun Go, Datsun Panca, Toyota Agya, Daihatsu Ayla, Daihatsu Sigra, Toyota Calya, Honda Brio, dan Suzuki Karimun.
Aturan itu berdasarkan Pasal 18 Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Ketentuan ini berlaku sejak Oktober 2016. Kemenhub akan melakukan sosialisasi dalam enam bulan ke depan sebelum melakukan penertiban.
Selengkapnya baca di sini.