Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Formulasi Rambut Jambul Pengawal Presiden hingga Mobil-mobil yang Dilarang Jadi Taksi "Online", Berita Kemarin yang Perlu Anda Tahu

Kompas.com - 10/10/2016, 07:26 WIB

1. Formulasi rambut jambul hingga belah tengah pasukan pengawal presiden

Presiden Joko Widodo meminta agar pengawalan mobil presiden tidak lagi dengan membunyikan sirene, klakson, apalagi menghentikan kendaraan lain. Presiden tidak ingin aktivitasnya di jalan raya malah mengganggu masyarakat yang setiap hari harus mengalami kemacetan.

Inilah "kenikmatan" kemacetan di jalan yang setiap pagi dan petang atau malam hari ditempuh Presiden Jokowi bolak-balik berangkat dan pulang kerja melewati kepadatan arus lalu lintas dari Istana Kepresidenan Bogor hingga Istana Merdeka di Jakarta atau sebaliknya.

Pasukan pengawal presiden terpaksa harus mencari cara-cara baru yang kreatif untuk membebaskan mobil presiden dari kemacetan. Maka dari itu, muncullah bentuk-bentuk formasi pengawalan baru, seperti formulasi "rambut jambul", "belah tengah". Formulasi apa itu?

Selengkapnya baca Pengawalan Mobil Presiden Tanpa Sirene, Klakson, apalagi Menghentikan Kendaraan.

Indra Akuntono Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
2. Cuaca buruk, helikopter Menteri Susi mendarat darurat di Temanggung

Sebuah helikopter yang ditumpangi Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mendarat darurat di Lapangan Banyuurip, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Minggu (9/10/2016), akibat cuaca buruk.

Heli tersebut ditumpangi Susi dari Karimunjawa, Kabupaten Jepara, menuju Yogyakarta. Susi akhirnya melanjutkan perjalanannya menuju Yogyakarta melalui jalur darat.

Selengkapnya baca di sini.

Stanly/Otomania Harga LCGC
3. Mobil LCGC Dilarang Jadi Taksi "Online"

Mobil dengan kubikasi mesin di bawah 1.300 cc dilarang dipergunakan sebagai mobil angkutan sewa berbasis aplikasi di Ibu Kota.

Jenis mobil LCGC yang dimaksud adalah Datsun Go, Datsun Panca, Toyota Agya, Daihatsu Ayla, Daihatsu Sigra, Toyota Calya, Honda Brio, dan Suzuki Karimun.

Aturan itu berdasarkan Pasal 18 Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Ketentuan ini berlaku sejak Oktober 2016. Kemenhub akan melakukan sosialisasi dalam enam bulan ke depan sebelum melakukan penertiban.

Selengkapnya baca di sini.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com