Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Masa Kampanye, Bawaslu Tak Bisa Tindak Lanjuti Laporan Terkait Ahok

Kompas.com - 07/10/2016, 16:59 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad mengatakan,  Bawaslu saat ini tak memiliki wewenang untuk menindaklanjuti laporan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ke Bawaslu DKI Jakarta.

ACTA melaporkan bakal calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menyitir kitab suci saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu, pekan lalu.

"Kami tidak memiliki wewenang untuk menindaklanjuti laporan yang sudah masuk terkait pernyataan tersebut karena saat ini belum masa kampanye," kata Muhammad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (7/10/2016).

Muhammad mengatakan, sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Bawaslu baru bisa menindaklanjuti laporan terkait pernyataan Ahok jika hal itu terjadi di masa kampanye.

(Baca: Dilaporkan ke Bawaslu karena Kutip Ayat dari Kitab Suci, Ini Tanggapan Ahok)

Meski demikian, Bawaslu bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mengkaji permasalahan tersebut.

Ia mengatakan, situasi politik mendekati masa kampanye harus tetap kondusif.

"Saya harap hal ini tak berkepanjangan dan di masa kampanye nanti bisa tetap kondusif supaya pilkada bisa berjalan lancar tanpa adanya hambatan berupa kampanye yang menggunakan SARA," lanjut Muhammad.

Sebelumnya Ahok sempat menyebut surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

(Baca: Ahok Bantah Menghina Kitab Suci)

Saat itu, dia menyatakan tidak memaksa warga Kepulauan Seribu untuk memilih dirinya pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

Ucapannya ini dianggap beberapa pihak sebagai penistaan agama.

Namun, Ahok tidak merasa demikian. Ia justru balik menganggap orang-orang yang memanfaatkan Surat Al Maidah-lah yang telah menistakan agama.

Kompas TV Ahok Akan Laporkan Dana Kampanye ke KPU
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com