JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad mengatakan, Bawaslu saat ini tak memiliki wewenang untuk menindaklanjuti laporan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ke Bawaslu DKI Jakarta.
ACTA melaporkan bakal calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menyitir kitab suci saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu, pekan lalu.
"Kami tidak memiliki wewenang untuk menindaklanjuti laporan yang sudah masuk terkait pernyataan tersebut karena saat ini belum masa kampanye," kata Muhammad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (7/10/2016).
Muhammad mengatakan, sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Bawaslu baru bisa menindaklanjuti laporan terkait pernyataan Ahok jika hal itu terjadi di masa kampanye.
(Baca: Dilaporkan ke Bawaslu karena Kutip Ayat dari Kitab Suci, Ini Tanggapan Ahok)
Meski demikian, Bawaslu bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mengkaji permasalahan tersebut.
Ia mengatakan, situasi politik mendekati masa kampanye harus tetap kondusif.
"Saya harap hal ini tak berkepanjangan dan di masa kampanye nanti bisa tetap kondusif supaya pilkada bisa berjalan lancar tanpa adanya hambatan berupa kampanye yang menggunakan SARA," lanjut Muhammad.
Sebelumnya Ahok sempat menyebut surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
(Baca: Ahok Bantah Menghina Kitab Suci)
Saat itu, dia menyatakan tidak memaksa warga Kepulauan Seribu untuk memilih dirinya pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
Ucapannya ini dianggap beberapa pihak sebagai penistaan agama.
Namun, Ahok tidak merasa demikian. Ia justru balik menganggap orang-orang yang memanfaatkan Surat Al Maidah-lah yang telah menistakan agama.