Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPK Serahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan ke DPR, Ada 10.198 Temuan

Kompas.com - 04/10/2016, 22:14 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2016 kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada sidang paripurna Senin (4/10/2016).

Ketua BPK Harry Azhar Aziz menyebutkan, terdapat total 696 laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang terdiri dari 116 LHP (17 persen) pemerintah pusat, 551 LHP (79 persen) pemerintah daerah dan 29 LHP (4 persen) BUMN dan badan lainnya.

Sedangkan berdasarkan jenis pemeriksaannya, LHP tersebut terdiri dari 640 LHP keuangan (92 persen), 8 LHP kinerja (1 persen) dan 48 LHP dengan tujuan tertentu (7 persen).

"Hasil pemeriksaan BPK pada semester I sebagian besar atau hampir seluruhnya adalah hasil pemeriksa keuangan," ujar Harry di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas 385 laporan keuangan (60 persen), opini wajar dengan pengecualian (WDP) 216 laporan (34 persen), opini tidak wajar (TW) 5 laporan keuangan (1 persen) dan opini tidak memberikan pendapat (TMP) atas 34 laporan keuangan (5 persen).

Dalam kesempatan tersebut, Harry juga memaparkan sebanyak 10.198 temuan yang memuat 15.568 permasalahan.

Permasalahan itu meliputi 7.661 kelemahan sistem pengendalian internal dan 7.907 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp 44,68 triliun.

Dari permasalahan ketidakpatuhan tersebut, sebanyak 4. 762 permasalahan berdampak finansial senilai Rp 30,62 triliun.

"Atas permasalahan tersebut, selama proses pemeriksaan, entitas telah menindaklanjuti dengan menyerahkan aset atau menyetor ke kas negara senilai Rp 442,24 miliar," tutur Harry.

Laporan tersebut harus ditindaklanjuti oleh pejabat kementerian/lembaga terkait selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Harry juga mengingatkan bahwa pejabat yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut akan dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang kepegawaian.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan selaku pimpinan sidang turut menekankan agar pejabat yang bersangkutan segera menindaklanjuti laporan BPK.

"Apabila tidak, akan dikenakan denda atau hukum pidana. Tindak lanjut dari (IHPS) akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme," kata Taufik.

Kompas TV BPK Diminta Perbaiki Hasil Audit Terkait Kasus Sumber Waras

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harap Pimpinan dan Dewas Baru KPK Berintegritas, Wapres: Jangan Titipan!

Harap Pimpinan dan Dewas Baru KPK Berintegritas, Wapres: Jangan Titipan!

Nasional
Grace Natalie Bantah Kabar Jokowi Sodorkan Kaesang ke Parpol untuk Pilkada Jakarta

Grace Natalie Bantah Kabar Jokowi Sodorkan Kaesang ke Parpol untuk Pilkada Jakarta

Nasional
Kasus Pengadaan Pesawat Garuda, Soetikno Soedarjo Dituntut 6 Tahun Bui

Kasus Pengadaan Pesawat Garuda, Soetikno Soedarjo Dituntut 6 Tahun Bui

Nasional
Safenet Galang Petisi Tuntut Budi Arie Mundur dari Menkominfo

Safenet Galang Petisi Tuntut Budi Arie Mundur dari Menkominfo

Nasional
Lawatan ke Perancis, KSAU Tinjau Produksi Teknologi Radar GCI yang Bakal Perkuat TNI AU

Lawatan ke Perancis, KSAU Tinjau Produksi Teknologi Radar GCI yang Bakal Perkuat TNI AU

Nasional
Usul Bentuk Satgas, Sukamta: Kalau Tidak Merasa Bersalah Atas Kehilangan Data, Berarti Penyelenggara Negara Sakit

Usul Bentuk Satgas, Sukamta: Kalau Tidak Merasa Bersalah Atas Kehilangan Data, Berarti Penyelenggara Negara Sakit

Nasional
Serangan Siber Berulang, Anggota DPR Desak BSSN Diisi Sosok Mampu dan Kompeten

Serangan Siber Berulang, Anggota DPR Desak BSSN Diisi Sosok Mampu dan Kompeten

Nasional
Pemerintah dan DPR Sepakat Bawa 26 RUU Kabupaten/Kota ke Rapat Paripurna

Pemerintah dan DPR Sepakat Bawa 26 RUU Kabupaten/Kota ke Rapat Paripurna

Nasional
Banyak Serangan Siber, TB Hasanuddin: Ini Kecelakaan atau Kebodohan Nasional?

Banyak Serangan Siber, TB Hasanuddin: Ini Kecelakaan atau Kebodohan Nasional?

Nasional
PAN Akan Gelar Rakernas, Siapkan Zulhas Jadi Ketua Umum Lagi

PAN Akan Gelar Rakernas, Siapkan Zulhas Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
DPR Heran Tak Ada 'Back Up' Data PDN yang Diserang, BSSN 'Lempar Bola' ke Kominfo

DPR Heran Tak Ada "Back Up" Data PDN yang Diserang, BSSN "Lempar Bola" ke Kominfo

Nasional
Budi Arie Beberkan Kronologi Serangan Siber ke PDN yang Bikin Layanan Lumpuh

Budi Arie Beberkan Kronologi Serangan Siber ke PDN yang Bikin Layanan Lumpuh

Nasional
8 Orang Sudah Daftar Seleksi Capim-Calon Dewas KPK

8 Orang Sudah Daftar Seleksi Capim-Calon Dewas KPK

Nasional
Pastikan Bansos Beras Lanjut Sampai Desember, Jokowi Sebut Anggaran Mencukupi

Pastikan Bansos Beras Lanjut Sampai Desember, Jokowi Sebut Anggaran Mencukupi

Nasional
Jokowi Diminta Jelaskan ke Publik Terkait Peretasan Sistem PDN

Jokowi Diminta Jelaskan ke Publik Terkait Peretasan Sistem PDN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com