JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menegaskan bahwa tidak ada masalah dari segi administrasi dan teknis dalam perpanjangan izin siaran 10 televisi swasta yang izin siarannya habis pada tahun ini.
Sebab, izin siar sembilan di antaranya akan berakhir pada 16 Oktober 2016. Sementara satu lainnya pada Desember 2016.
Rudiantara menuturkan, Kementerian dalam waktu dekat merancanakan Forum Rapat Bersama (FRB) dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk membahas hal tersebut.
"Dari catatan kami secara administrasi, teknis tidak ada masalah. Kami juga rutin melakukan pengawasan kepada LPS (lembaga penyiaran swasta)," ujar Rudiantara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/201/2016).
Hal yang masih belum selesai dibahas adalah terkait dengan konten siaran. Poin tersebut juga kerap ditanyakan dalam rapat kerja Kominfo maupun KPI dengan Komisi I DPR.
Sedangkan, dalam perpanjangan izin siaran, harus ada keselarasan antara proses di Kominfo dan KPI.
Adapun salah satu alasan mengapa perpanjangan izin siar tak kunjung dikeluarkan, kata Rudiantara, adalah masa transisi yang sedang dialami KPI dari komisioner lama ke komisioner baru.
"Insya Allah. Kalau dari saya (Kominfo) enggak ada masalah," tuturnya.
Sepuluh stasiun televisi swasta yang tengah diproses masa perpanjangan izin siarnya adalah SCTV, Indosiar, ANTV, Metro TV, MNC TV, Trans TV, RCTI, TV One, Trans 7, dan Global TV.