Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Minta Hak Imunitas Masuk dalam Kebijakan Reformasi Bidang Hukum

Kompas.com - 30/09/2016, 06:52 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo berharap, paket kebijakan reformasi bidang hukum yang sedang disiapkan oleh pemerintah sebaiknya memuat hak imunitas bagi KPK saat menangani kasus tertentu.

Menurut Agus, imunitas atau kekebalan bagi komisioner maupun pegawai KPK diperlukan untuk menghindari upaya kriminalisasi oleh pihak-pihak yang merasa terancam dengan kehadiran KPK.

"Reformasi di bidang hukum sebaiknya memberikan hak imunitas kepada komisioner ataupun pegawai KPK dalam menangani kasus-kasus tertentu," ujar Agus, saat ditemui di Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2016).

Agus menilai, perlakuan terhadap pegawai maupun komisioner KPK selayaknya sama dengan anggota Ombudsman RI.

Pasal 10 UU No 37 tahun 2008 tentang Ombudsman menegaskan, dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenangnya, Ombudsman tidak dapat ditangkap, ditahan, diinterogasi, dituntut, atau digugat di muka pengadilan.

Dengan demikian, dalam menjalankan tugasnya, anggota Ombudsman memilki hak imunitas.

"Anda lihat kan di UU Ombudsman itu komisioner dapat imunitas dalam menjalankan tugasnya. Itu yang patut diperhitungkan," kata Agus.

Di sisi lain, menurut Agus, saat ini posisi kelembagaan KPK perlu diperkuat melalui pengaturan dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Dengan demikian, dasar hukum pembentukan KPK harus diatur dalam konstitusi sehingga posisinya sama seperti kementerian dan lembaga pemerintahan lainnya.

Agus mengatakan, meski KPK adalah lembaga negara yang independen dan bebas intervensi, namun tidak menutup kemungkinan suatu saat KPK dibubarkan sebab pembentukannya hanya diatur melalui Undang-Undang.

Pembentukan KPK berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai lembaga ad hoc (sementara).

"Basis pendirian KPK mungkin dicantumkan ke UU yang lebih tinggi. Banyak kementerian dan lembaga yang diatur dalam UUD 1945, seperti BPK, Mahkamah Agung, Kemendagri, Kemenkeu dan Kemendikbud, supaya tidak mudah dibubarkan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2929 Mulai Dibuka

Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2929 Mulai Dibuka

Nasional
PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi 'Online'

PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi "Online"

Nasional
4 Bandar Besar Judi 'Online' di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

4 Bandar Besar Judi "Online" di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

Nasional
Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Nasional
Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Nasional
Ketua RT di Kasus 'Vina Cirebon' Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Ketua RT di Kasus "Vina Cirebon" Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Nasional
Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

Nasional
PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

Nasional
Eks Pejabat Basarnas Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi

Eks Pejabat Basarnas Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi

Nasional
Penyerang PDN Minta Tebusan Rp 131 Miliar, Wamenkominfo: Kita Tidak Gampang Ditakut-takuti

Penyerang PDN Minta Tebusan Rp 131 Miliar, Wamenkominfo: Kita Tidak Gampang Ditakut-takuti

Nasional
Sebut Anggaran Pushidrosal Kecil, Luhut: Kalau Gini, Pemetaan Baru Selesai 120 Tahun

Sebut Anggaran Pushidrosal Kecil, Luhut: Kalau Gini, Pemetaan Baru Selesai 120 Tahun

Nasional
Kasus Korupsi Pembelian Truk Basarnas, KPK Sebut Negara Rugi Rp 20,4 Miliar

Kasus Korupsi Pembelian Truk Basarnas, KPK Sebut Negara Rugi Rp 20,4 Miliar

Nasional
PDI-P Sebut Hasto Masih Pimpin Rapat Internal Persiapan Pilkada 2024

PDI-P Sebut Hasto Masih Pimpin Rapat Internal Persiapan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com