Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Greenpeace Tuding Empat Pemasok Minyak Kelapa Sawit IOI Group Langgar HAM

Kompas.com - 28/09/2016, 12:23 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Greenpeace menuding rantai pasok perusahaan kelapa sawit asal Malaysia, IOI Group melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam operasinya.

Juru kampanye hutan Greenpeace Indonesia, Yuyun Indradi menyebutkan, ada empat pemasok IOI Group yang melakukan pelanggaran HAM. Ini disebabkan adanya eksploitasi pekerja di bawah umur dan pembangunan kebun tanpa persetujuan informasi di awal dengan masyarakat adat.

"Selain itu kami juga menemukan adanya penggunaan secara luas aparat bersenjata di lapangan," kata Yuyun ketika konferensi pers di Hotel Ibis Arcadia, Jakarta, Selasa (27/9/2016).

Yuyun memaparkan, empat perusahaan yang dituding Greenpeace melakukan pelanggaran HAM, yakni Austindo Nusantara Jaya Group, PT Eagle High Plantations Tbk, Goodhope Asia Holdings Ltd, dan Indofood Agri Resources Ltd.

Hasil ini didapatkan berdasarkan analisa data pasokan IOI Group dielaborasi dengan laporan publik dan laporan komplain Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).

"Kami juga melakukan investigasi lapangan yang dilakukan sejak Oktober 2015 hingga Agustus 2016 dan verifikasi ke pihak IOI, perusahaan pemasok, serta perusahaan dagang minyak kelapa sawit, seperti Wilmar, Musim Mas, dan Golden Agri Resources," tambah Yuyun.

Pada kasus Austindo Nusantara Jaya (ANJ) Group, kata Yuyun, pelanggaran HAM terjadi karena sejumlah sengketa lahan antara anak perusahaan ANJ, PT Permata Putera Mandiri dengan masyarakat adat di Papua Barat.

"Beberapa demonstrasi dilakukan oleh masyarakat menentang PT Permata Putera Mandiri sepanjang tahun 2015. Puluhan orang ditangkap dalam satu aksi pada 15 Mei 2015 dan dua orang dipenjara selama beberapa bulan karena dianggap merusak properti," kata Yuyun.

Anak perusahaan ANJ lainnya, yakni PT Putera Manunggal Perkasa dianggap juga melakukan pelanggaran HAM karena mengkriminalisasikan dua pemimpin dari Desa Benawa dan Desa Anuni di Papua Barat.

"Mereka ditangkap setelah melakukan protes menentang PT Putera Manunggal Perkasa dan mendekam di tahanan polisi menunggu pengadilan selama delapan bulan," lanjut Yuyun.

Pada kasus PT Eagle High Plantations Tbk, Yuyun menyebutkan anak perusahaan tersebut, PT Tandan Sawita Papua telah melakukan eksploitasi anak dengan usia paling muda enam tahun untuk bekerja di perkebunan membantu orangtua mereka.

"Ada juga masalah pemenjaraan dua karyawan pada April 2014 karena menuntut kondisi kerja yang lebih baik," kata Yuyun.

Kasus pelanggaran HAM di Goodhope Asia Holdings Ltd disebabkan adanya pengambilalihan tanah adat tanpa persetujuan masyarakat lokal.

"Anak perusahaan Goodhope Asia Holdings Ltd, PT Nabire Baru juga menggunakan aparat keamanan negara untuk menghadapi perlawanan masyarakat lokal di Papua," kata Yuyun.

Pelanggaran HAM Indofood Agri Resources Ltd disebabkan adanya penggunaan buruh anak, pembayaran pekerja di bawah upah minimum, serta pelanggaran standar kesehatan dan keselamatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Nasional
Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Nasional
Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Nasional
KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

Nasional
Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Nasional
Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Nasional
Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Nasional
Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Nasional
Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Nasional
Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Nasional
Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

Nasional
Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com