Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Pekan Depan Irman Tak Ajukan Praperadilan, DPD Akan Gelar Rapat Panmus

Kompas.com - 27/09/2016, 16:07 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad menyatakan pihaknya akan segera menggelar rapat Panitia Musyawarah (Panmus) untuk membahas pergantian pimpinan di lembaga perwakilan daerah tersebut.

Hal itu akan dilakukan bila dalam pekan ini Irman Gusman tak mengajukan praperadilan dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Ketua DPD itu.

Farouk menyatakan DPD sengaja memberikan tenggat waktu bagi Irman untuk mengajukan praperadilan supaya proses pergantian pimpinan DPD berlangsung tanpa gangguan.

Sebab, kata Farouk, jika pergantian dilakukan sekarang dan ternyata Irman menang dalam sidang praperadilan, akan merusak hasil pergantian pimpinan yang kemungkinan sudah rampung.

(Baca: DPD Upayakan Pergantian Irman Gusman Segera Dilakukan)

"Berkaca pada penangkapan KPK sebelumnya kan ada yang bisa lepas karena ternyata proses penetapan tersangkanya salah seperti Pak Budi Gunawan. Kami tidak mau seperti itu maka kami beri kesempatan Pak Irman untuk praperadilan di minggu ini," kata Farouk di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/9/2016).

Ia menambahkan penundaan pemilihan Ketua DPD yang baru tidak menyalahi Tata Tertib DPD Pasal 54 yang mengharuskan segera mengadakan rapat paripurna pemilihan ketua baru selambat-lambatnya tiga hari usai pemberhentian ketua yang lama.

Menurut Farouk rapat paripurna pemilihan ketua baru hanya bisa dilakukan setelah keluarmya putusan hukum tetap.

"Kalau sekarang kan masih bisa berubah karena kalau Pak Irman bisa mengajukan praperadilan dan menang maka status tersangkanya bisa hilang. Tapi kalau setelah praperadilan dan tetap bersalah kan Pak Irman tidak bisa banding, ini baru tetap," ucap Farouk.

Namun ia pun mengaku tak mau kepastian posisi Ketua DPD terkatung-katung pula. Karenanya DPD memberi tenggat waktu hingga minggu ini.

"Kalau sampai minggu ini tidak ada praperadilan yang diajukan Pak Irman, pergantian Ketua DPD langsung kami proses di Panmus. Tapi saya juga tidak tahu nanti Panmus maunya gimana. Tunggu Panmus saja," lanjut Farouk.

Sebelumnya Irman resmi diberhentikan sebagai Ketua DPD karena statusnya sebagai tersangka.

Ia diduga menjanjikan rekomendasi kuota impor gula kepada seorang pengusaha. Namun setelah diberhentikan dari jabatan Ketua DPD timbul polemik dalam proses pergantian Ketua DPD.

(Baca: Tafsir "Bebas" Tatib DPD Jelang Pemilihan Pengganti Irman Gusman)

Berdasarkan Tata Tertib DPD pasal 54, pergantian Ketua dilakukan selambatnya tiga hari setelah ketua yang lama diberhentikan.

Namun ternyata rapat Panmus DPD sepakat untuk menunda pemilihan ketua baru karena beranggapan proses tersebut masih harus menunggu praperadilan yang diprediksi bakal diajukan Irman.

Kompas TV Irman Gusman Dijenguk Istri di Gedung KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com