Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Istana soal Perpanjangan Masa "Tax Amnesty"

Kompas.com - 23/09/2016, 17:23 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo meluruskan rencana perpanjangan masa pelaksanaan amnesti pajak.

Johan menegaskan, perpanjangan yang dimaksud bukanlah masa keseluruhan program amnesti pajak.

Program itu tetap berlangsung satu tahun sesuai amanat undang-undang. Perpanjangan yang dimaksud hanya diberlakukan pada masa pengurusan administrasi ketika wajib pajak melengkapi dokumen sebagai syarat amnesti pajak termin pertama.

"Seperti apa yang disampaikan Menteri Keuangan kemarin, yang diperpanjang itu (masa pengurusan) persyaratan administrasinya, bukan masa amnesti pajak yang satu tahun itu," ujar Johan di kantornya, Jumat (23/9/2016).

Sebagai gambaran, termin pertama amnesti pajak berlangsung dari Juli hingga September 2016.

(Baca: Administrasi "Tax Amnesty" Diperpanjang hingga Desember)

Pada termin itu, peserta amnesti pajak dikenakan uang tebusan sebesar 2 persen dari total harta yang dideklarasikan atau repatriasi.

Perpanjangan pun hanya berlaku pada saat wajib pajak melengkapi dokumen sebagai syarat keikutsertaan.

Misalnya, seseorang mendaftar untuk ikut amnesti pajak pada 29 September 2016. Ia kemudian harus melengkapi dokumen.

Masa melengkapi dokumen inilah yang diperpanjang oleh pemerintah dari 30 September menjadi 31 Desember 2016.

Artinya, wajib pajak yang mendaftar sebelum 30 September 2016, tetapi merampungkan syarat dokumen sebelum 31 Desember 2016, dia tetap membayar tebusan sesuai ketentuan pada termin pertama, yakni 2 persen.

Johan mengatakan, dalam waktu dekat, Kementerian Keuangan akan mengeluarkan payung hukum terkait kebijakan tambahan itu.

"Ibu Sri Mulyani mengatakan bahwa dia akan menerbitkan peraturan Kementerian Keuangan beberapa waktu ke depan ini. Mudah-mudahan PMK terbit sebelum 30 September 2016," ujar Johan.

Kompas TV Dana Amnesti Pajak di BCA Capai Rp 8,7 Triliun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com