JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya diberi hak milik untuk tetap menggunakan gedung lama yang terletak di Kavling C1, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Penyerahan dilakukan dalam pertemuan antara pimpinan KPK dan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Gedung KPK, Kamis (22/9/2016).
"Bu Ani menyerahkan Gedung KPK ini untuk dikelola KPK. Jadi, gedung ini jadi aset KPK, dikelola oleh KPK," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo, Kamis.
Sri Mulyani mengatakan, Gedung KPK yang lama memiliki nilai sejarah dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Gedung yang nantinya akan dikelola secara penuh oleh KPK akan digunakan semaksimal mungkin untuk pelatihan. Diharapkan, gedung tersebut dapat memberikan insipirasi bagi generasi muda dan negara lain dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Pada hari ini kami dengan sangat senang hati dan sangat bangga bisa menyerahkan gedung ini yang bersejarah dan memiliki nilai luar biasa," kata Sri Mulyani.
Beberapa waktu lalu, Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif mengatakan, pimpinan KPK bersikeras agar gedung lama tetap digunakan oleh KPK.
Menurut dia, gedung lama KPK merupakan simbol pemberantasan korupsi.
Adapun gedung baru KPK yang terdiri dari 16 lantai telah memiliki fasilitas pendukung yang cukup memadai.
Namun menurut Syarief, jika gedung lama tersebut tetap diperuntukkan bagi KPK, nantinya gedung tersebut akan dimaksimalkan bagi pencegahan korupsi.
KPK berencana mengubah tempat itu menjadi pusat pembelajaran antikorupsi yang dapat dikunjungi siapa pun, termasuk anak-anak dan para pelajar.
"Kami sampaikan ke Presiden bahwa gedung ini akan jadi anticorruption learning centre. Gedung ini simbol pencegahan korupsi, harus dimanfaatkan untuk pusat pembelajaran antikorupsi," kata Syarief.