Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Etik untuk Irman Gusman Dinilai Tak Perlu Tunggu Putusan Pengadilan

Kompas.com - 19/09/2016, 21:40 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun hadir dalam rapat pleno Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK DPD) untuk memberi masukan terkait penetapan status Ketua DPD Irman Gusman sebagai tersangka kasus dugaan suap yang disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Refly menuturkan, sanksi etik bagi Irman bisa dijatuhkan oleh DPD tanpa harus menunggu hasil persidangan pidana yang berkekuatan hukum tetap.

Secara umum, pelanggaran pidana sudah pasti pelanggaran etik. Sedangkan pelanggaran etik belum tentu pelanggaran pidana.

Oleh karena itu, menurut Refly, sidang etik bisa mendahului sidang pidana.

"Kalaupun sanksi etik diberikan dan sanksi pidana tidak jadi diberikan, hal tersebut tidak berarti sidang etiknya keliru. Karena sidang etik mencari sifat-sifat pelanggaran etik," ujar Refly di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Senin (19/9/2016).

Ia mencontohkan ketika kasus serupa menimpa mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. MK saat itu memutuskan memberhentikan tidak hormat Akil Mochtar karena dinilai terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Keputusan tersebut diambil tanpa menunggu keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

"(Keputusan pemberhentian Akil) tidak bicara tentang penyuapan langsung karena harus dibuktikan di pengadilan. Tapi dari sisi etiknya," ucap Refly.

"Waktu itu yang bisa dipersoallan adalah menerima pihak yang berperkara secara langsung, lalu etikanya," kata dia.

Adapun untuk kasus Irman, ada dua kemungkinan. Pertama, Irman menjalankan kepentingan konstituen dengan alasan-alasan tertentu. Misalnya, melancarkan proses bernegara dan bisnis.

Kedua, sengaja memperdagangkan pengaruhnya sebagai pimpinan lembaga tinggi negara. Ia mengakui, dugaan suap yang disangkakan pada Irman tak berkaitan dengan kewenangan DPD atau posisi Ketua DPD Irman.

Namun, dengan jabatan Irman sebagai Ketua DPD dimungkinkan untuk bisa memengaruhi jabatan otoritas.

"Harus dibuktikan bahwa yang bersangkutan menggunakan kewibawaan sebagai ketua lembaga," ujarnya.

Irman ditangkap di rumah dinasnya di Jalan Denpasar Blok C3 Nomor 8, Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan Rp 100 juta yang dibungkus plastik putih.

(Baca: KPK Sita Rp 100 Juta dari Kamar Irman Gusman)

 

Selain Irman, KPK juga mengamankan Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi. KPK juga menangkap adik Xaveriandy, yaitu Willy Sutanto.

Uang tersebut diduga merupakan suap dari Xaveriandy kepada Irman untuk pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog.

(Baca: KPK: Irman Gusman Diduga Terima Suap Pengurusan Kuota Gula Impor)

KPK pun menetapkan Irman, Xaveriandy, dan Memi, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap ini.

Kompas TV Xaveriandy Berbisnis Impor Gula Sejak 10 Tahun Lalu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

Nasional
Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Nasional
KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Nasional
Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

Nasional
Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Nasional
KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Capai Rp 125 Miliar

KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Capai Rp 125 Miliar

Nasional
Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Nasional
KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

Nasional
PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

Nasional
Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Nasional
KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

Nasional
PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Nasional
Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Nasional
Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com