JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengaku pihaknya akan mempertimbangkan permintaan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman.
Irman saat ini ditahan di rumah tahanan KPK karena diduga menerima suap terkait kuota impor gula.
"Kami lihat nanti, kami pertimbangkan," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/9/2016).
Agus mengatakan, permintaan penangguhan penahanan akan dibahas terlebih dahulu bersama empat pimpinan KPK lainnya. Selain itu, pimpinan KPK juga masih harus berkoordinasi dengan penyidik.
"Karena penyidik kan pasti punya rencana penyidikan yang kemudian rencnaa penyidikan itu tidak boleh menghambat proses kelancaran," kata Agus.
(Baca: Pengacara Minta Penahanan Irman Ditangguhkan, Anggota DPD Jadi Jaminan)
Pengacara Irman, Tomy minta KPK menangguhkan penahanan kliennya. Sejumlah anggota DPD, kata Tommy, menjamin bahwa Irman tak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
"Kami akan ajukan penangguhan penahanan. Beberapa anggota DPD RI bersedia menjadi penjamin," kata Tommy Singh di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/9/2016).
Tommy enggan membeberkan nama-nama anggota DPD yang setuju menjadi jaminan bagi Irman Gusman. Dia menyadari saat ini KPK belum pernah memberikan penangguhan penahanan. Namun, dia akan tetap berusaha mengajukan hal itu.
Dia meyakini Irman tidak bersalah dan tidak menerima uang suap. Menurut dia, Irman tidak mengetahui bahwa bingkisan yang diberikan oleh pengusaha yang berkunjung ke rumahnya berisi uang.