JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman, Tommy Singh, mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2016).
Namun ia mengaku kecewa karena tidak berhasil menemui kliennya yang ditahan di rumah tahanan KPK.
"Belum bisa dijenguk karena harus izin KPK. KPK terlalu birokratif sehingga kami sedikit kecewa," kata Tomy usai berusaha menemui kliennya.
Tomy pun mengaku sudah bertanya mengenai prosedur untuk bertemu kliennya. Namun menurut dia, pihak KPK yang ditemui tidak bisa menjelaskan dengan baik dan benar.
(Baca: Nilai Suap Kasus Irman Gusman Rp 100 Juta Dipermasalahkan, Ini Komentar KPK)
"Sampai kami minta penjelasan di Humas, baru kami dijelaskan prosedur dan sebagainya," kata dia.
Tomy mengaku akan segera menyiapkan prosedur yang diminta. Ia berharap semua persyaratan bisa disiapkan pada hari ini juga.
Dengan begitu, ia bisa segera berkonsultasi terkait kasus yang menjerat senator asal Sumatera Barat itu.
"Mudah-mudahan sore ini kami bisa ketemu Pak Irman," kata dia.
KPK menangkap Irman di kedamannya pada Jumat (16/9/2016) malam.
Ia ditangkap bersama Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istri Xaveriandy, Memi.
Penyidik KPK juga mengamankan uang Rp 100 juta yang dibungkus plastik berwarna putih.
Uang tersebut diduga merupakan suap dari Xaveriandy kepada Irman untuk pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog.
Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pimpinan KPK dan penyidik, Irman, Xaveriandy, dan Memi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap ini.
(baca: Pengacara Anggap Uang Rp 100 Juta Bukan "Kelas" Irman Gusman)
Awalnya, KPK menangani perkara lain milik Xaveriandy, yaitu penangkapan 30 ton gula pasir tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI) yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Padang.
Dalam perkara tersebut, KPK pun menetapkan Xaveriandy sebagai tersangka karena diduga memberi suap Rp 365 juta kepada Farizal, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.