Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkumham Mengaku Berdebat Panjang Bahas Kewarganegaraan Arcandra

Kompas.com - 14/09/2016, 14:58 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku bahwa pihaknya berdebat cukup panjang ketika membahas soal kewarganegaraan Arcandra Tahar, mantan Menteri ESDM.

Hasilnya, pemerintah memutuskan bahwa Arcandra berstatus warga negara Indonesia. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM tanggal 1 September 2016.

"Kami Kemenkumham dalam membuat keputusan ini melalui perdebatan yang cukup panjang. Ini bukan karena ada kepentingan. Ini murni profesional kami," ujar Yasonna ketika acara 'Diseminasi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tahun 2016' di Jakarta, Rabu (14/9/2016).

Menkumham menjelaskan, pihaknya melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap Arcandra pada 22 Agustus 2016, terkait status kewarganegaraan Amerika Serikat.

KOMPAS.com/NABILLA TASHANDRA Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly usai peresmian gedung baru KPK di Jakarta, Selasa (29/12/2015)
Klarifikasi ini merupakan syarat formil untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007.

(baca: Jokowi Sudah Terima Laporan Menkumham soal Kewarganegaraan Arcandra)

Dalam pemeriksaan diketahui bahwa Arcandra sudah tidak lagi sebagai warga negara AS.

Arcandra telah mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan Amerika Serikatnya pada 12 Agustus 2016.

Permohonan tersebut diterima oleh pihak AS dengan resminya Arcandra mendapat sertifikat kehilangan kewarganegaraan AS (Certificate of Loss Nationality of The United States) pada 15 Agustus 2016.

"Sudah formal dan legal Arcandra telah kehilangan kewarganegaraan Amerika Serikatnya," tambah Yasonna.

(baca: Refly Harun: Masalah Hukum Arcandra Sudah Selesai)

Di sisi lain, Arcandra sempat dengan kemauannya sendiri menjadi warga AS. Ini dibuktikan paspor AS bernomor 493081973 yang berlaku hingga 4 April 2022.

Berdasarkan UU No. 12/2006 dan PP No. 2/2007, apa yang dilakukan Arcandra secara hukum materil sebenarnya membuat ia kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

Menurut Yasonna, jika Arcandra tidak berstatus warga negara Indonesia maupun AS, Arcandra akan menjadi seorang tanpa kewarganegaraan (stateless).

Dalam UU No. 12/2006, kata Yasonna, tidak mengenal adanya warga tanpa kewarganegaraan.

Selain itu, kewarganegaraan merupakan hak asasi setiap orang sesuai Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Pasal 28D UUD 1945, dan UU No. 39/1999 tentang HAM.

Inilah yang kemudian menjadi pertimbangan Yasonna untuk menghentikan pengurusan syarat formil untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia Arcandra.

Sehingga, kewarganegaraan Indonesia Arcandra diputuskan dipertahankan oleh pemerintah.

"Setelah perdebatan yang panjang, kami menggunakan tiga asas untuk mempertahankan kewarganegaraan Arcandra, yakni asas perlindungan maksimum, tidak stateless, HAM," tandas Yasonna.

Kompas TV Status WNI Arcandra Tahar Menuai Pro Kontra di DPR
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com