JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan menyoroti keputusan pemerintah yang melanjutkan proyek reklamasi di Teluk Jakarta.
Menurut dia, hal terpenting adalah jaminan atas nasib dan penghidupan nelayan serta kepastian masalah lingkungan agar tak menimbulkan bencana.
"Amdal (analisi dampak lingkungan) kawasan sangat penting dan menjadi syarat utama Komisi IV karena perintah UU, tidak boleh hanya amdal per blok," tutur Daniel melalui pesan singkat, Rabu (14/8/2016).
(Baca: Kata Luhut, Nelayan Akan Lebih Sejahtera dengan Adanya Proyek Reklamasi)
Selain itu, pemerintah juga diminta memikirkan dampak ditutupnya Teluk Jakarta akibat reklamasi tersebut. Seperti kaitannya dengan kondisi air yang harus diturunkan 3 meter.
Sementara pelabuhan perikanan hanya 4 meter.
"Bagaimana caranya kapal-kapal belasan ribu nelayan ini akan berlabuh? Menurut NCICD, mereka akan bangun Shipping Lock, nelayan enggak akan kuat bayarnya, akhirnya pasti nelayan yang katanya mendapat rusun ini harus pindah entah kemana karena tercabut dari mata pencahariannya sebagai nelayan," tutur Politisi PKB itu.
Penutupan Teluk Jakarta, lanjut Daniel, juga berpotensi menghalangi aliran sungai yang menuju ke laut.
Jika kelanjutan proyek tersebut malah menimbulkan bencana banjir di Jakarta dan sekitarnya, maka pemerintah diminta bertanggungjawab atas hal itu.
"Maka Ahok (Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Susi (Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti) yang paling bertanggung jawab karena mereka yang secara teknis memberikan izin dan jaminan tidak masalah," kata Daniel.
Pemerintah memutuskan memberikan izin untuk dilanjutkannya kembali kegiatan reklamasi di Teluk Jakarta
(Baca: Pemerintah Sepakat, Reklamasi di Teluk Jakarta Dilanjutkan)
Keputusan itu diambil usai rapat bersama yang diadakan jajaran Kementerian Koordinator Bidang Maritim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (13/9/2016).
Menurut Luhut, keputusan untuk melanjutkan kembali reklamasi di Teluk Jakarta telah melewati kajian yang melibatkan tujuh lembaga negara, mulai dari Kementerian LHK, BPPT, Kementerian KP, Kementerian Perhubungan, Kementerian Hukum dan HAM, Pemprov DKI serta PLN.
Sebelumnya, Pulau C, D dan G disegel pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Mei 2016 lalu.
Penyegelan itu karena terjadi pelanggaran oleh pengembang dalam reklamasi pulau di Pantai Utara Jakarta itu.
Menteri Koordinator Kemaritiman saat itu, Rizal Ramli, mengeluarkan surat keputusan tiga menteri yang membatalkan proyek reklamasi tersebut. Tiga menteri tersebut, yakni Menteri Rizal, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.