Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duterte Diharapkan Tak Tularkan Kebijakan Pembunuhan di Luar Pengadilan

Kompas.com - 09/09/2016, 22:54 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat sipil untuk Penghapusan Hukuman Mati di ASEAN (CAPDA) berharap kedatangan Presiden Filipina Rodrigo Duterte ke Indonesia tidak menjadi momen bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membahas penerapan aturan tindakan pembunuhan di luar peradilan atau extra judical killing yang sudah berlaku di Filipina.

Di Filipina ribuan orang tewas setelah kebijakan pembunuhan terhadap orang yang diduga pengedar narkotika diberlakukan.

Program manager ASEAN human rights working group (HRWG), Daniel Awigra mengkhawatirkan Duterte dan Jokowi membahas kemungkinan kebijakan itu diterapkan di Indonesia.

Kekhawatiran itu didasarkan pada adanya kesamaan antara Indonesia dan Filipina, yakni kedua negara ini sama-sama menerapkan vonis mati untuk pidana kasus narkotika.

"Indonesia dan Filipina punya banyak kesamaan," ujar Daniel dalam sebuah diskusi di Plaza Indonesia, Jumat (9/9/2016).

"Salah satunya ini (vonis hukuman mati). Perlu diingat 29 Juli lalu Presiden baru saja lakukan eksekusi terhadap empat terpidana narkotik," tambah dia.

Daniel berharap, pertemuan antara Jokowi dan Duterte tidak berdampak diberlakukannya peraturan baru yang semakin menyudutkan hak hidup para terpidana kasus narkotika.

Karena, lanjut dia, semestinya kedua negara bisa saling bertukar pikiran untuk menyelesaikan masalah narkotika tanpa harus menerapkan hukuman mati.

(Baca: Jokowi Merasa Punya Kesamaan dengan Duterte, Apa Saja?)

"Tentu saja kemungkinan manapun bisa, entah Indonesia yang akan ikut-ikutan atau justru keduanya akan sadar mengenai hak hidup mereka (terpidana), yang jelas harusnya ini (hukuman mati) tidak diterapkan di negara manapun," kata dia.

Daniel menambahkan, extra judicial killings tidak tepat untuk diterapkan di negara manapun.

"Esensi dari kebijakan ini adalah penghilangan nyawa manusia yang merupakan hak dasar dari hak asasi manusia. Seharusnya dilindungi dengan patuh oleh sebuah negara," kata dia.

Pekan lalu, jumlah keseluruhan orang yang tewas sejak 1 Juli telah mencapai 2.400 orang dengan sekitar 900 orang di antaranya tewas dalam operasi kepolisian.

Sisanya adalah ‘kematian saat pemeriksaan’, kalimat dari pegiat hak asasi manusia untuk menggambarkan pembunuhan di luar hukum.

Lembaga penyelidik internal kepolisian Filipina (IAS) dan Komisi Hak Asasi Manusia (CHR) tidak bisa lagi menangani semua peristiwa pembunuhan tersebut.

Mereka hanya menyelidiki sebagian kecil di antaranya untuk menemukan adanya pelanggaran hukum oleh polisi. Selain itu, saksi pembunuhan juga takut untuk bersuara.

Kompas TV Inilah Terpidana Mati yang Belum Dieksekusi

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com