Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Langkah Kemenkominfo Terkait Aplikasi Khusus Kaum Gay yang Disalahgunakan

Kompas.com - 08/09/2016, 18:19 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Noor Iza mengatakan, pihaknya telah menerima pengaduan dari Bareskrim Polri mengenai sejumlah aplikasi khusus gay yang berpotensi dimanfaatkan untuk prostitusi anak. 

Kemenkominfo langsung menindaklanjuti dengan segera menggelar forum membahas langkah yang akan dilakukan terkait aplikasi-aplikasi tersebut.

"Kami akan melakukan pertemuan minggu depan untuk konsolidasi antarlembaga dengan pihak terkait," ujar Noor saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/9/2016).

Noor mengatakan, Kemenkominfo akan mengawasi lebih jauh konten di dalamnya. Dalam forum tersebut akan dilihat secara kompehensif apakah konten dari aplikasi tersebut bertentangan dengan hukum atau tidak. 

"Bagi kami, segala sesuatunya harus dilihat melalui sisi atau koridor peraturan yang ada serta bagaimana aspirasi dari para stakeholder," kata Noor.

Para pemangku kepentingan yang akan diundang dalam pertemuan pekan depan itu yakni Bareskrim Polri, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Komisi Perlindungan Anak.

Jika dianggap perlu, komunitas Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) akan diundang dalam forum.

Noor mengatakan, aplikasi yang diadukan itu merupakan aplikasi biasa. Hanya saja target pasarnya menyasar kelompok LGBT.

Menurut Noor, aktifitas kelompok ini pun bisa saja terjadi di jejaring sosial umum seperti Facebook.

Ia tak menampik kelompok tersebut memang tumbuh di masyarakat dan tak ada regulasi yang mengatur mengenai hal itu.

Namun, akan menjadi masalah ketika aplikasi khusus gay tersebut disalahgunakan untuk prostitusi anak.

Noor pun menganggap pemblokiran aplikasi khusus gay bisa saja dilakukan, tergantung bagaimana kesepakatan dalam forum itu.

"Segala sesuatu bisa dimungkinkan. Apalagi dampaknya sudah kelihatan," kata Noor.

Sebelumnya, Kepala Subdit Cyber Crime Bareskrim Polri Kombes Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, pelaku prostitusi anak untuk gay, AR, menjajakan para korban melalui aplikasi jejaring sosial Grindr.

AR lah yang membuat akun dan profil dari para korbannya. Himawan mengatakan, jejaring sosial itu hanya menyajikan foto, profil, dan data pribadi pemilik akun.

Halaman:


Terkini Lainnya

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com