Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman Mati Disarankan Dihapuskan dari KUHP

Kompas.com - 08/09/2016, 15:44 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ifdhal Kasim mengusulkan dihapusnya hukuman mati dalam rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ifdhal mengatakan Indonesia sebagai negara yang dilandasi filosofi kuat dalam menghormati kehidupan, hukuman mati seharusnya tidak diterapkan di Indonesia.

"Sebagai negara yang dilandasi filosofi yang sangat kuat untuk menghormati kehidupan, maka hukuman mati tidak ada justifikasi legalnya," kata Ifdhal usai diskusi Hukuman Mati VS Fair Trial di Indonesia di Plaza indonesia, Jakarta, Kamis (8/9/2016).

Menurut Ifdhal, sila kedua pada Pancasila jelas mendasari penolakan terhadap adanya hukuman mati terhadap para terpidana.

"Sila kedua tidak membenarkan adanya hukuman mati. Negara punya kewajiban untuk melindungi hak warga negara, utamanya hak untuk hidup," ujar Ifdhal.

(Baca: Peradilan Amburadul, Hukuman Mati Dinilai Tak Pantas Diterapkan di Indonesia)

Selain itu, tidak adanya kepastian dalam sistem peradilan yang adil (fair trial) di Indonesia menjadi faktor yang dapat memperkuat dihilangkannya hukuman mati.

Menurut Ifdhal, sistem peradilan di Indonesia saat ini seringkali memberikan status hukuman paling tinggi terhadap terpidana. Atas dasar itu, ia pun menyarankan agar hukuman mati tidak lagi dicantumkan KUHP.

"Sangat riskan bagi kita menerapkan hukuman mati. Maka dalam revisi KUHP, hukuman mati tidak perlu dicantumkan lagi," tandas Ifdhal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com