Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Khawatir Ada Ancaman, LPSK Akan Lindungi Saksi Kasus Kebakaran Hutan

Kompas.com - 08/09/2016, 12:21 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan mendukung upaya pemerintah mengungkap pelaku kebakaran hutan dan lahan.

Upaya tersebut dilakukan dengan melindungi saksi dari upaya intervensi pihak-pihak yang punya kepentingan.

"LPSK siap mendukung dalam bentuk pemberian perlindungan kepada saksi kasus kebakaran hutan dan lahan," ujar Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar melalui keterangan tertulis, Kamis (8/9/2016).

Hingga saat ini LPSK belum menerima permintaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melindungi saksi maupun saksi ahli yang bisa membantu pengungkapan kasus kebakaran hutan dan lahan.

Menurut Lili, saksi ahli sangat penting dilindungi karena keahlian dan pengetahuan yang dimiliki dapat menjadi pegangan hakim dalam memutus seseorang atau suatu korporasi bersalah atau tidak.

"Oleh karenanya saksi ahli tidak jarang juga mendapat ancaman, terutama dari pihak yang bisa dirugikan akibat kesaksiannya," kata Lili.

Lili mengatakan, dengan adanya jaminan perlindungaan, para saksi dan saksi ahli bisa lebih nyaman dan aman menyampaikan keterangan.

Kondisi tersebut bisa membuat saksi lebih terbuka dan mau memberikan keterangan sebenar-benarnya.

"Sehingga kebakaran hutan dan lahan bisa diungkap dengan sejelas-jelasnya," ucap Lili.

Menurut Lili, perlindungan kepada saksi penting karena pada beberapa kasus kebakaran hutan, petugas pun kerap menerima ancaman.

Jika kepada petugas saja mereka berani kata dia, apalagi kepada saksi yang akan mengungkap kebenaran.

Lili mengatakan, upaya melawan kejahatan kebakaran hutan merupakan upaya bersama karena berhadapan dengan korporasi yang jaringannya luas.

"Untuk melawan sindikat dengan jaringan yang kuat, tentunya perlu kerja sama yang tidak kalah kuat dari lembaga-lembaga yang dimiliki negara," ujar Lili.

Kompas TV 7 Tim Kebakaran Hutan yang Disandera Sudah Bebas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com