Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Paedofil lewat Dunia Maya Bertambah Jadi 148 Orang

Kompas.com - 05/09/2016, 14:22 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, korban prostitusi anak untuk kaum gay bertambah menjadi 148 orang. Sebelumnya, jumlah korban diketahui sebanyak 103 orang. Sebagian berusia di bawah 17 tahun.

"Untuk tersangka masih tiga, tetapi korban kami identifikasi ada tambahan jadi 148 orang," ujar Agung di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (5/9/2016).

Sebanyak 45 anak yang baru diketahui itu merupakan "anak asuh" dari tersangka AR, sementara jumlah korban dari tersangka U diketahui empat orang.

Satu tersangka lain, yakni E, merupakan pengguna jasa sekaligus perekrut yang juga membantu AR menyediakan rekening untuk menampung hasil kejahatannya.

Agung mengatakan, korban rata-rata berasal dari Jawa Barat dan Jakarta.

"Kami terus melakukan penambahan terhadap data ini. Hal lain yang tentunya kami harapkan, penanganannya bisa komprehensif," kata Agung.

(Baca: Ribuan Kondom Ditemukan di Rumah Indekos Pelaku Prostitusi Anak untuk Gay)

Bareskrim Polri menyerahkan proses pemulihan para korban ke Kementerian Sosial yang menyediakan rumah aman bagi mereka. Saat ini, korban yang baru direhabilitasi di rumah aman itu baru tujuh orang. Ketujuh anak itu ikut dibawa saat polisi menangkap AR.

"Mekanisme ada di rumah singgah untuk menjaga anak-anak tetap sekolah," kata Agung.

Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan bahwa AR dengan mudah mengajak para korban karena lingkungannya dikelilingi dengan anak-anak usia sekolah.

(Baca: Korban Prostitusi untuk Kaum Gay Capai 103 Orang, Usia 13-23 Tahun)

"Di tempat indekos ini lingkungannya remaja, mereka membuat grup namanya 'Reo Ceper Management'," ujar Ari.

AR mengiming-imingi korbannya dengan tawaran uang yang menggiurkan jika mau ikut "berbisnis" dengannya. Ia menjajakan korbannya melalui akun Facebook bernama "Brondong".

(Baca: Tersangka Prostitusi Kaum Gay Sering Bawa Anak Laki-laki ke Kamar Indekosnya)

Di akun tersebut, AR memajang foto-foto korban dengan keterangan foto berisikan nama dan huruf khusus yang diketahui merupakan sandi. Huruf V menandakan anak tersebut bertindak sebagai perempuan, T bertindak sebagai laki-laki, dan B untuk biseksual.

Tarif setiap anak ditetapkan sebesar Rp 1,2 juta. Dari uang sebanyak itu, tiap-tiap anak hanya menerima Rp 100.000-Rp 150.000 untuk sekali pelayanan singkat.

Dari pengembangannya, polisi menangkap U dan E terkait kasus ini.

Para pelaku terancam pasal berlapis terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kompas TV Polisi Ciduk 3 Tersangka Prostitusi Gay Online
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin 'Presidential Club' Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin "Presidential Club" Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com