JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta agar para pelaku yang terlibat prostitusi anak untuk kaum gay dihukum berat.
“Itu pelanggaran berat. Jadi intinya penindakan hukum supaya tidak terjadi lagi,” kata Kalla di Kantor Wapres di Jakarta, Jumat (2/9/2016).
“Tentu itu melanggar hukum. Pelanggaran hukum berat. Karena itu di samping prostitusinya itu juga penganiayaan kepada anak di bawah umur,” tambah dia.
Bareskrim Polri mengungkap kasus prostitusi anak untuk kaum gay.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Pol Agung Setya mengungkapkan, total korban yang terdata sebanyak 103 orang.
Dari jumlah itu, sebanyak 27 orang berusia 13 tahun hingga 17 tahun. Sisanya merupakan laki-laki usia dewasa sekitar 18 tahun hingga 23 tahun. Mereka berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.
Hingga saat ini, polisi menangkap tiga tersangka, yakni AR, U, dan E.
AR dan U berperan sebagai mucikari, sementara E sebagai pengguna, perekrut, dan membantu AR menyediakan rekening untuk menampung hasil kejahatannya.
(Baca: Puan: Prostitusi Anak untuk Kaum Gay Kejahatan Luar Biasa)
Penyidik masih melakukan pendalaman informasi dari keterangan pelaku dan korban. Dari sana penyidik bisa mengincar pelaku lainnya, dari muncikari hingga pengguna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.