Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres Akui "Tax Amnesty" Masih Bermasalah

Kompas.com - 31/08/2016, 18:11 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Uang tebusan yang telah diterima negara dari program pengampunan pajak atau tax amnesty, masih jauh dari target yang ditentukan.

Hingga 31 Agustus 2016, tercatat baru Rp 3,1 triliun uang yang masuk dari target Rp 165 triliun.

Wakil Presiden Jusuf Kalla saat memberikan kuliah umum di hadapan peserta Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) Lemhanas di Istana Wapres, Selasa (30/8/2016), mengaku ada persoalan dalam penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

(Baca: UU "Tax Amnesty" Digugat Uji Materi, Wapres Serahkan kepada MK)

Namun saat itu Kalla tak merinci persoalan yang dia sebut.

Baru ketika usai menghadiri ICT Summit di JaIan Expo Kemayoran, Rabu (31/8/2016), Kalla menjelaskan alasan belum maksimalnya penerimaan pajak yang berasal dari tax amnesty.

“Sosialisasi yang tentu harus lebih jelas,” ungkap Kalla.

Kalla menilai, para pengusaha seharusnya dapat memanfaatkan semaksimal mungkin program tax amnesty.

Sebab, melalui program ini, pemerintah memberikan ampunan kepada para pengusaha yang masih memiliki utang pajak kepada negara.

“Jadi ini pengampunan dosa ini. Tentu, kalau tidak dipakai ya silakan, tapi akibatnya belakangan,” ujarnya.

Realisasi tax amnesty selama beberapa waktu terakhir terus mendapat sorotan.

(Baca: PP Muhammadiyah Minta Jokowi Tunda Penerapan UU Tax Amnesty)

Bahkan, Pengurus Pusat Muhammadiyah berencana mengajukan judicial review terhadap UU tersebut.

Pasalnya, PP Muhammadiyah melihat penerapan UU itu menyulitkan para pelaku usaha kecil menengah.

Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu tak masalah jika Muhammadiyah berencana mengajukan judicial review ke MK. Ia memastikan, pemerintah akan menyerahkan sepenuhnya keputusan judicial review itu ke MK.

Kompas TV Pencapaian "Tax Amnesty" Masih Sangat Rendah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com