JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam mengatakan, prostitusi anak di bawah umur untuk penyuka sesama jenis sudah marak di Indonesia.
Bahkan, ada komunitas khusus untuk mereka saling bertukar informasi hingga eksploitasi anak seperti yang dilakukan AR, pelaku yang baru dijerat Bareskrim Polri.
"Salah satunya komunitas gay berondong (anak muda) yang berlembaga itu. Itu harus dicegah penyebarannya," ujar Asrorun Niam di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Asrorun mengatakan, polisi harus menindak tegas para pelaku yang berperan sebagai penyalur dan juga pelanggannya. Apalagi, kejahatan seksual terhadap anak-anak diatur dalam undang-undang perlindungan anak.
"Momentum kriminalisasi pada pelaku kejahatan seksual perlu diperluas yang mencakup hingga yang seperti ini. Harus ada pemberatan hukuman," kata Asrorun.
Tersangka AR yang ditangkap polisi pada Selasa (30/8/2016) malam diketahui mengelola bisnisnya menggunakan Facebook.
Di akun Facebooknya, AR memajang para korban untuk dijajakan dengan tarif Rp 1,2 juta per anak.
AR menjadikan bisnisnya seolah suatu manajemen berinisial RCM.
Asrorun mengatakan, bisnis sejenis ini harus dibongkar oleh Polri. Sebab, Presiden Joko Widodo dan jajarannya berkomitmen memerangi kejahatan seksual terhadap anak dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Mekanisme pemberantasan instrumennya menggunakan Perppu yang baru ditandatangani dengan pemberatan hukuman. Itu sudah jelas lebih dari satu, ada unsur tipu daya dan melahirkan trauma," kata Asrorun.
AR ditangkap di sebuah hotel di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (30/8/2016). Pengungkapan bisnis AR berdasarkan penelusuran tim cyber patrol di dunia maya.
(Baca: Bareskrim Tangkap Pelaku Perdagangan untuk Penyuka Sesama Jenis)
Mereka menemukan akun Facebook milik AR yang menampilkan foto-foto korban dengan tarif yang telah ditentukan.
Dalam pengembangannya, diketahui bahwa korban AR sebanyak 99 orang berjenis kelamin laki-laki.
Atas perbuatannya, AR diancam pasal berlapis terkait Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
(Baca juga: Korban Eksploitasi Anak untuk Penyuka Sesama Jenis Mencapai 99 Orang)