Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkumham-DPR Segera Bahas Status Kewarganegaraan Arcandra

Kompas.com - 30/08/2016, 22:05 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menuturkan pihaknya akan segera berkonsultasi dengan Komisi III DPR terkait kewarganegaraan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar.

Konsultasi itu dilaksanakan awal bulan depan. 

"Kami akan konsultasi dengan Komisi III untuk secara hati-hati mengambil keputusan. Supaya ada penjelasan, nanti di raket tanggal 7 (September) saya akan kembali jelaskan posisi itu," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/8/2016).

Hal yang akan dijelaskan pihak Kemenkumham adalah posisi dimana Arcandra sudah melepaskan kewarganegaraan Amerika Serikat.

"Di dalam peraturan pemerintah, tindak lanjut dari UU Kewarganegaraan ada prosedur. Seseorang yang kehilangan kewarganegaraan itu memang akan kami lanjuti melalui Surat Keputusan (SK) menteri dengan daftar kehilangan kewarganegaraan," sambung dia.

(Baca: Menkumham Kaji Status Kewarganegaraan Arcandra Tahar)

Sedangkan dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, seseorang tidak boleh memiliki kewarganegaraan ganda namun juga tidak boleh stateless atau tanpa kewarganegaraan.

Hal itu lah yang membuat Kemenkumham perlu berkonsultasi dengan pihak DPR.

Dalam Pasal 36 UU Kewarganegaraan dijelaskan pula bahwa jika seorang pejabat negara yang mencabut kewarganegaraan seseorang mengakibatkan seseorang itu kehilangan kewarganegaraan, maka pejabat tersebut akan dipidana selama satu tahun.

"Jadi kalau saya teruskan ini, saya terbitkan keputusan Arcandra kewarganegaraannya dicabut karena telah menerima kewarganegaraan Amerika, formalnya seperti itu. Berarti saya bisa dipidana dong satu tahun?" tutur Politisi PDI Perjuangan itu.

"Dan juga melanggar UU kewarganegaraan kita yang juga menganut tidak boleh stateless," lanjut dia.

Selain itu, Yasonna juga akan menimbang masukan dan pandangan dari banyak pihak. Menurutnya, kasus yang dialami Arcandra merupakan yang pertama kali terjadi.

Yasonna mengakui, konsultasi informal dengan Komisi III sudah dilakukan. Namun karena kasus Arcandra menjadi sorotan publik maka konsultasi harus dilaksanakan secara formal.

"Sekarang kami minta padangan dari beberapa pihak. Karena kami harus hati-hati," ujarnya.

Arcandra kehilangan status WNI setelah memilih kewarganegaraan Amerika Serikat melalui proses naturalisasi pada tahun 2012.

Halaman:


Terkini Lainnya

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com