JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menuturkan pihaknya akan segera berkonsultasi dengan Komisi III DPR terkait kewarganegaraan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar.
Konsultasi itu dilaksanakan awal bulan depan.
"Kami akan konsultasi dengan Komisi III untuk secara hati-hati mengambil keputusan. Supaya ada penjelasan, nanti di raket tanggal 7 (September) saya akan kembali jelaskan posisi itu," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/8/2016).
Hal yang akan dijelaskan pihak Kemenkumham adalah posisi dimana Arcandra sudah melepaskan kewarganegaraan Amerika Serikat.
"Di dalam peraturan pemerintah, tindak lanjut dari UU Kewarganegaraan ada prosedur. Seseorang yang kehilangan kewarganegaraan itu memang akan kami lanjuti melalui Surat Keputusan (SK) menteri dengan daftar kehilangan kewarganegaraan," sambung dia.
(Baca: Menkumham Kaji Status Kewarganegaraan Arcandra Tahar)
Sedangkan dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, seseorang tidak boleh memiliki kewarganegaraan ganda namun juga tidak boleh stateless atau tanpa kewarganegaraan.
Hal itu lah yang membuat Kemenkumham perlu berkonsultasi dengan pihak DPR.
Dalam Pasal 36 UU Kewarganegaraan dijelaskan pula bahwa jika seorang pejabat negara yang mencabut kewarganegaraan seseorang mengakibatkan seseorang itu kehilangan kewarganegaraan, maka pejabat tersebut akan dipidana selama satu tahun.
"Jadi kalau saya teruskan ini, saya terbitkan keputusan Arcandra kewarganegaraannya dicabut karena telah menerima kewarganegaraan Amerika, formalnya seperti itu. Berarti saya bisa dipidana dong satu tahun?" tutur Politisi PDI Perjuangan itu.
"Dan juga melanggar UU kewarganegaraan kita yang juga menganut tidak boleh stateless," lanjut dia.
Selain itu, Yasonna juga akan menimbang masukan dan pandangan dari banyak pihak. Menurutnya, kasus yang dialami Arcandra merupakan yang pertama kali terjadi.
Yasonna mengakui, konsultasi informal dengan Komisi III sudah dilakukan. Namun karena kasus Arcandra menjadi sorotan publik maka konsultasi harus dilaksanakan secara formal.
"Sekarang kami minta padangan dari beberapa pihak. Karena kami harus hati-hati," ujarnya.
Arcandra kehilangan status WNI setelah memilih kewarganegaraan Amerika Serikat melalui proses naturalisasi pada tahun 2012.