JAKARTA, KOMPAS.com - Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Salemba bernama Akiong diminta keterangannya oleh Tim Investigasi Polri pada Kamis (24/8/2016) kemarin. Keterangan Akiong dibutuhkan terkait upaya penelusuran Polri atas kesaksian terpidana mati Freddy Budiman yang menyebutkan ada pejabat penegak hukum yang menjadi beking sindikat narkoba.
"Kemarin Akiong diperiksa di LP Salemba oleh bu Poengky, komisioner Kompolnas. Pemeriksaan di Salemba dilakukan dua kali," ucap Ketua Tim Investigasi Polri, Irjen Dwi Priyatno, Jumat (25/8/2016).
Akiong adalah pemain besar dalam bisnis narkoba. Dia menjadi inisiator pemesan dan diduga besar sebagai pemilik 50 kg sabu kristal di Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.
Pengungkapan sabu 50 kg ini dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 14 Juni silam. Sabu tersebut disimpan di sembilan buah pipa besi. Ada lima tersangka di kasus ini, HE, EN, ED, GN, dan DD.
(Baca: Yasonna: Video Testimoni Freddy Budiman Tidak Akan Dibuka ke Publik)
HE merupakan mantan napi LP Cipinang yang saat ini berstatus bebas bersyarat. HE juga suruhan dari Akiong.
Dwi menambahkan pihaknya belum bisa membeberkan hasil pemeriksaan dari Akiong karena masih dilakukan analisa oleh tim.
Tim investigasi Polri sejauh ini telah meminta keterangan dari para narapidana di Lapas Nusakambangan yang menjadi saksi pertemuan Freddy Budiman dengan aktivis Harris Azhar. Harris lah yang membuka cerita Freddy soal keterlibatan sejumlah petinggi penegak hukum ke publik.
Selain itu, tim juga telah memiliki video pengakuan Freddy Budiman sesaat sebelum dia dieksekusi mati. Saat ini, tim investigasi tengah mencari kuasa hukum Freddy yang menyusun nota pembelaan (pleidoi) saat persidangan pertama.