JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap salah seorang hakim yang ikut menangani kasus korupsi di RSUD M Yunus, Bengkulu, Siti Inshiroh.
Adapun, dua anggota majelis hakim lain yang ikut menangani kasus tersebut, saat ini telah berstatus tersangka, dan mendekam di tahanan KPK.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ES (Edy Santoni)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/8/2016).
(Baca: Panitera PN Tipikor Bengkulu Mengaku Tak Kenal Mantan Pimpinan RSUD M Yunus)
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka setelah menggelar operasi tangkap tangan di Bengkulu, Senin (23/5/2016).
Dua di antara lima tersangka yakni, Janner Purba dan Toton adalah hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bengkulu.
Janner dan Toton ditangkap karena diduga menerima suap sebesar Rp 650 juta terkait perkara korupsi yang sedang ditangani keduanya di Pengadilan Tipikor.
Perkara yang dimaksud yakni, kasus korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M Yunus di Bengkulu, untuk Tahun Anggaran 2011.
Pemberi suap kepada Janner dan Toton tidak lain adalah dua orang terdakwa dalam persidangan terkait korupsi di RSUD M Yunus.
(Baca: KPK Periksa Salah Satu Hakim yang Tangani Kasus Korupsi di RSUD M Yunus Bengkulu)
Keduanya adalah mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus, Syafri Syafii, dan mantan Wakil Direktur Keuangan RS Muhammad Yunus, Edi Santroni.
Pemberian uang tersebut diduga agar hakim memutuskan para terdakwa bebas dari segala tuntutan hukum. Namun, sehari sebelum sidang putusan, dua hakim tertangkap oleh KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.