JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo optimistis dibentuknya Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) dapat mencegah terjadinya praktik politik uang dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
"Saya optimistis, sekarang ini kan memang marak terjadinya politik uang. Sekarang bagaimana agar politik uang ini bisa kita hindari," ujar Prasetyo saat ditemui usai rapat koordinasi tingkat menteri tentang RUU Pemilu di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2016).
Menurut Prasetyo, dengan adanya Sentra Gakkumdu alur komunikasi dan kerja sama antara Bawaslu, Kejaksaan Agung dan Polri terkait penanganan perkara pemilu akan lebih maksimal.
Pasalnya, kata Prasetyo penanganan perkara pemilu selalu dibatasi oleh waktu. "Ya itu bagus justru. Untuk lebih mendekatkan alur komunikasi dan kerja sama. Karena penanganan perkara pemilu dibatasai waktu. Jadi dengan bergabung bersama dalam satu lembaga yang permananen akan lebih bagus," kata Prasetyo.
Sebelumnya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tengah menyiapkan draf peraturan terkait pembentukan sentra Gakkumdu.
(Baca: Untuk Pilkada 2017, Jaksa Agung Minta Dana untuk Gakumdu)
Komisioner Bawaslu Nasrullah mengatakan bahwa peraturan tersebut dibuat untuk memperkuat upaya pencegahan praktik politik uang dalam penyelenggaraan Pilkada mendatang.
"Tadi saya melaporkan persoalan kesiapan sentra gakkumdu kepada Menko Polhukam (Wiranto). Ada keinginan kuat untuk menyudahi praktik politik uang itu," ujar Nasrrullah di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (19/8/2916).
Nasrullah menjelaskan sentra Gakkumdu sangat vital dalam wilayah penegakan pidana dan penegakan dari sisi administratif.
Sentra Gakkumdu akan didesain satu atap dan diisi oleh tiga institusi negara, yakni Bawaslu, Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung.
Ketiga institusi tersebut, kata Nasrullah, akan bekerja secara kolektif kolegial dalam menangani perkara-perkara pidana pemilu.
Nasrullah berharap dengan adanya Sentra Gakkumdu akan semakin menguatkan komitmen pemberantasan praktik politik uang karena telah dilandasi oleh peraturan bersama.
"Kami berharap jangan tanggung-tanggung dalam penegakan hukum terutama politik uang," kata dia. Nasrullah menuturkan, saat ini draf peraturan sentra Gakkumdu telah rampung.
Proses realisasinya tinggal menunggu persetujuan sekaligus masukan dari Kepala Polri dan Jaksa Agung.
"Kami tinggal menunggu saja dari Kapolri dan Jaksa Agung. Kan harus ada penandatanganan bersama," pungkasnya.
Pembentukan sentra Gakkumdu sendiri telah diamanatkan dalam Undang-Undang No. 8 tahun 2015 tentang Pilkada.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.