Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Susun 13 Daftar Inventarisasi Masalah RUU Pemilu

Kompas.com - 25/08/2016, 20:07 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah tengah menyusun daftar inventarisasi masalah dalam RUU Pemilihan Umum.

Draf RUU itu akan diserahkan kepada DPR pada September 2016.

Tjahjo menyebutkan, dalam RUU tersebut ada 13 poin yang berpotensi menjadi isu krusial dalam penyelenggaraan pemilu.

“Pertengahan bulan September mudah-mudahan RUU sudah bisa masuk ke DPR karena paling lambat Maret 2017, UU Pemilu harus sudah selesai mengingat tahapan pemilu serentak 2019 sudah harus dimulai pada Juli 2017,” ujar Tjahjo, seusai rapat koordinasi tingkat menteri tentang RUU Pemilu, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2016).

Sebelum diserahkan ke DPR, kata Tjahjo, RUU Pemilu terlebih dahulu akan dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Menko Polhukam Wiranto.

Setelah itu, RUU Pemilu dibawa dalam rapat kabinet terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo pada awal September.

Beberapa isu krusial yang dibahas dalam rapat antara lain terkait masalah-masalah pelaksanaan pemilu yang berpotensi menimbulkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), sengketa pemilu yang harus diantisipasi dengan penguatan peran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan sistem pemilu serentak 2019.

Dari 13 isu tersebut, beberapa poin dianggap sangat penting yaitu tentang pembagian suara, sengketa partai politik, serta persyaratan partai politik yang akan mengajukan calon pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold).

Dalam inventarisasi potensi masalah penyelenggaraan pemilu serentak 2019, pemerintah juga mengusulkan alternatif antara lain tentang antisipasi capres dan cawapres tunggal, serta mekanisme kampanye pemilu legislatif bagi capres dan cawapres yang diusung lebih dari satu parpol.

“Nanti Pak Menko akan membawa hasil pembahasan RUU Pemilu ini dalam rapat kabinet terbatas yang isinya sudah lengkap dengan argumentasi, dasar pertimbangan, sampai rujukan ke UUD 1945,” kata Tjahjo.

Sebelumnya, revisi paket UU Pemilu yakni UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta UU Nomor 15 tahun 2014 tentang Penyelenggara Pemilu, telah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2016.

Revisi ketiga UU Pemilu itu bertujuan untuk menyederhanakan sistem pemilu di Indonesia pada 2019.

Masyarakat akan secara serentak memilih presiden, wakil presiden, dan anggota legislatif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com