Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Sempat Selidiki Dugaan Rekening Gendut Gubernur Sulawesi Tenggara, tetapi Dihentikan

Kompas.com - 24/08/2016, 08:33 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemberian izin pertambangan nikel di dua kabupaten di Sultra, selama 2009 hingga 2014. Ternyata, Nur Alam juga pernah berurusan dengan Kejaksaan Agung, tetapi kasusnya dihentikan.

Pada akhir tahun 2014, Kejaksaan Agung memulai penyelidikan dugaan rekening gendut sejumlah kepala daerah yang didalami berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Salah satunya yaitu Nur Ali.

Dia diduga melakukan pencucian uang sebesar Rp 40 miliar yang diterimanya dari seorang pengusaha tambang asal Taiwan atas izin usaha tambang yang dikeluarkannya.

Penyelidik pun telah menelusuri adanya kucuran dana yang diduga mengalir ke perusahaan tambang Richcorp International Limited di Hongkong.

(Baca: KPK Tetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai Tersangka)

"Kami membuat pertanyaan lalu dikirim ke Hongkong untuk mendapatkan jawaban, sudah ada jawabannya, nanti saja kita lihat. Jadi masih didalami," ujar Maruli Hutagalung, yang saat itu masih menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jumat (12/6/2015).

Selain itu, beberapa orang saksi, di antaranya staf perusahaan pribadinya, telah dimintai keterangan di gedung bundar.

Tak cukup bukti

Penyelidikan yang cukup lama membuat masyarakat setempat gerah dan putus asa dengan penanganan kasus Nur Alam di Kejaksaan Agung. Benar saja, pada September 2015, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung saat itu, Amir Yanto, menyatakan bahwa kasus ini dihentikan.

Menurut dia, penyelidik tidak memiliki cukup bukti penguat untuk meningkatkan kasus ini ke penyidikan.

(Baca: KPK Duga Gubernur Sultra Terbitkan Izin Tak Sesuai Aturan dan Dapat "Kick Back")

"Belum ditemukan sebagai peristiwa pidana sehingga penyelidikannya dihentikan. Belum pro justisia," kata Amir.

Namun, pihaknya akan membuka kembali kasus dugaan korupsi orang nomor satu di Sultra jika ditemukan bukti baru oleh penyidik. Padahal, sebelumnya, Kejagung menyatakan bahwa hasil penyelidikan sementara menunjukkan fakta bahwa uang itu memiliki keterkaitan dengan pemberian izin kuasa pertambangan yang beroperasi di Sulawesi Tenggara.

Beralih ke KPK

Meski kasusnya dihentikan di Kejaksaan Agung, Nur Ali tak bisa bernapas lega. Ternyata, Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengincarnya karena telah menerima laporan dari PPATK terkait rekening mencurigakan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin 'Presidential Club' Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin "Presidential Club" Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com