JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nasir menilai, alasan revisi terhadap aturan remisi bagi koruptor tidak tepat.
Pemerintah beralasan, dipermudahnya syarat remisi koruptor karena Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sudah penuh.
Menurut Haedar, yang harus dilakukan pemerintah adalah mencegah terjadinya tindak kejahatan tersebut, jika beralasan lapas sudah tidak cukup menampung narapidana.
"Ya logikanya bukan itu semestinya," ujar Haedar, seusai membuka Rakernas I Majelis Pelayanan Sosial PP Muhammadiyah, di Hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2016).
"Supaya lapas tidak penuh, maka pencegahan harus ditingkatkan, penegakan harus ditingkatkan. Sehingga ada efek jera," tambah Haedar.
Menurut dia, pemerintah harus melakukan upaya pencegahan terjadinya tindak kejahatan, bukan memudahkan remisi dengan alasan tersebut.
"Harus ada pencegahan agar tidak ada penjahat karena lapas di mana pun untuk penduduk Indonesia yang sebesar ini memang harus diperbanyak," kata dia.
Revisi PP
Pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP No 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dalam draf revisi PP tersebut disebutkan bahwa ketentuan justice collabolator (JC) sebagai syarat remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi, terorisme, dan narkotika, dihilangkan.
Dengan demikian, terpidana kasus tersebut bisa mendapat remisi dengan dua syarat pokok, yakni berkelakuan baik dan telah menjalani sepertiga masa pidananya.
Dikutip dari Kompas, alasan pemerintah merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 karena lembaga pemasyarakatan yang ada sudah penuh.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia I Wayan Kusmiantha Dusak mengatakan, upaya revisi PP No 99/2012 itu mendesak dilakukan mengingat kondisi LP yang kian padat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.