Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPU Pastikan Petahana yang Tak Cuti Akan Dapat Sanksi

Kompas.com - 15/08/2016, 14:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Juri Ardiantoro, menegaskan bahwa pasti akan ada sanksi jika seorang petahana tidak dapat menjalankan kewajiban untuk cuti di saat masa kampanye.

"Tidak jalani kewajiban, pasti disanksi. Semua kan begitu," kata Juri di Kantor KPU, Jakarta, Senin (15/8/2016)

Dalam pasal 70 UU NO 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah serentak, disebutkan bahwa petahana diwajibkan untuk cuti selama tiga bulan di masa kampanye.

Namun begitu, KPU mengakui bahwa peraturan soal sanksi hingga saat ini belum diputuskan untuk dimasukkan dalam pasal di peraturan KPU.

"Sampai sekarang kami belum putuskan untuk memakai sanksi apa? Kalaupun memakai sanksi admisnistrasi, kan ada tingkatannya," ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyetakan enggan jika dipaksa harus mengambil cuti saat masih menjalani masa kampanye pada pilgub DKI 2017 mendatang.

Ahok pun mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2015, terutama terkait pasal soal cuti.

Menurut Ahok, sebagai Gubernur dirinya harus mengawasi bawahannya di lingkungan Pemprov DKI.

Meski begitu, Ahok menegaskan, dia setuju dengan kewajiban mengambil cuti bagi petahana pada masa kampanye.

 

Namun, dia ingin MK meninjau kembali kemungkinan adanya pilihan bagi calon petahana yang tidak ingin kampanye agar tidak perlu mengambil cuti.

"Statement saya jelas, saya bukan menentang soal cuti. Jangan dibolak-balik, kalau Anda mau kampanye ya wajib cuti, tapi jangan memaksa orang cuti kalau dia tidak mau kampanye," ujar Ahok.

(Baca: Ahok: Statement Saya Jelas, Saya Bukan Menentang Cuti Kampanye...)

(Amriyono Prakoso/tribunnews.com)

-----

* Artikel ini sebelumnya telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: "KPU: Tidak Jalani Kewajiban Cuti, Pasti Kena Sanksi"

Kompas TV KPU Gelar Konsolidasi Jelang Pilkada DKI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com