Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Temuan Aliran Dana Terkait Jaringan Freddy, Polisi Akan Koordinasi dengan PPATK

Kompas.com - 11/08/2016, 18:53 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Independen Polri Komjen Pol Dwi Priyatno mengatakan, pihaknya akan berkomunikasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai dugaan aliran dana ke oknum polisi terkait Freddy Budiman.

Dwi mengaku mendengar informasi tersebut, tetapi belum ada laporan resmi dari PPATK.

"Nanti kami akan berkomunikasi dengan PPATK dalam waktu dekat. Senin (pekan depan) mungkin," ujar Dwi, di PTIK, Jakarta, Kamis (11/8/2016).

Setelah menerima laporan itu, tim independen akan mempelajarinya.

Menurut Dwi, informasi tersebut akan memudahkan tim independen melakukan investigasi untuk membuktikan kebenaran cerita Freddy soal adanya oknum polisi yang terlibat dalam peredaran narkoba.

"Kami bisa lihat juga apakah penyidik terlibat, apakah ada aliran dana yang membantu melaksanakan tugas Freddy," kata Dwi.

Berdasarkan keterangan Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar, Freddy menyebut adanya oknum yang membantunya mengedarkan narkoba.

Bahkan, Freddy mengatakan bahwa ada pejabat Polri yang menerima uang Rp 90 miliar.

Dwi mengatakan, untuk menindaklanjuti keterangan ini, Polri akan mengonfirmasi kepada penyidik yang menangani Freddy.

Termasuk dua polisi yang telah dipecat dan dikenakan pidana terkait kasus Freddy.

"Diperkirakan mulai dari penyidik sampai atasan akan kami tanyakan, kami konfirmasi. Akan kami cek juga sejauh mana kaitan adanya aliran dana," kata Dwi.

Aliran dana mencurigakan

Sebelumnya, Wakil Kepala PPATK Agus Santoso mengatakan, pihaknya menemukan aliran dana mencurigakan di jaringan sesama bandar terkait Freddy Budiman.

Agus menyebut temuan ini sudah lama, bahkan sejak dua tahun lalu.

"Kan ada beberapa kasusnya. Penyidik narkoba sudah tahu. Yang baru ini diserahkan April (tahun ini) ke BNN," ujar Agus.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pro dan Kontra Komposisi Pansel Capim KPK yang Didominasi Unsur Pemerintah

Pro dan Kontra Komposisi Pansel Capim KPK yang Didominasi Unsur Pemerintah

Nasional
Jokowi Restui Langkah Menkes Sederhanakan Kelas BPJS Kesehatan

Jokowi Restui Langkah Menkes Sederhanakan Kelas BPJS Kesehatan

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara Dibahas di DPR, Jumlah Kementerian Diusulkan 'Sesuai Kebutuhan Presiden'

Revisi UU Kementerian Negara Dibahas di DPR, Jumlah Kementerian Diusulkan "Sesuai Kebutuhan Presiden"

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pakar Sinyalir Punya Tujuan Politik

Soal Revisi UU MK, Pakar Sinyalir Punya Tujuan Politik

Nasional
Kasus TPPU SYL, KPK Panggil 3 Pemilik Biro Perjalanan

Kasus TPPU SYL, KPK Panggil 3 Pemilik Biro Perjalanan

Nasional
Dewas KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Jadi Saksi dalam Sidang Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Jadi Saksi dalam Sidang Etik Nurul Ghufron

Nasional
Praperadilan Panji Gumilang Ditolak, Status Tersangka TPPU Sah

Praperadilan Panji Gumilang Ditolak, Status Tersangka TPPU Sah

Nasional
Golkar Sebut Ridwan Kamil Lebih Condong Maju pada Pilkada Jabar

Golkar Sebut Ridwan Kamil Lebih Condong Maju pada Pilkada Jabar

Nasional
Jokowi Harap RI Masuk OECD: Beri Manfaat agar Lompat Jadi Negara Maju

Jokowi Harap RI Masuk OECD: Beri Manfaat agar Lompat Jadi Negara Maju

Nasional
Pimpinan DPR Sebut Jurnalistik Investigasi Harus Diatur dalam RUU Penyiaran, Ini Alasannya

Pimpinan DPR Sebut Jurnalistik Investigasi Harus Diatur dalam RUU Penyiaran, Ini Alasannya

Nasional
4 Poin Krusial dalam Revisi UU MK, Evaluasi Hakim hingga Komposisi Anggota MKMK

4 Poin Krusial dalam Revisi UU MK, Evaluasi Hakim hingga Komposisi Anggota MKMK

Nasional
Kasus TPPU Hasbi Hasan, KPK Kembali Periksa Kepala Biro Umum Mahkamah Agung

Kasus TPPU Hasbi Hasan, KPK Kembali Periksa Kepala Biro Umum Mahkamah Agung

Nasional
Anggarannya Besar, Program Makan Siang Gratis Prabowo Bakal Dimonitor KPK

Anggarannya Besar, Program Makan Siang Gratis Prabowo Bakal Dimonitor KPK

Nasional
BNPB Salurkan Dana Bantuan Bencana Rp 3,2 Miliar untuk Penanganan Banjir Lahar di Sumbar

BNPB Salurkan Dana Bantuan Bencana Rp 3,2 Miliar untuk Penanganan Banjir Lahar di Sumbar

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Eksploitasi Anak di Bawah 18 Tahun untuk Iklan Dilarang

Draf RUU Penyiaran: Eksploitasi Anak di Bawah 18 Tahun untuk Iklan Dilarang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com