Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporan terhadap Haris Azhar Dinilai Keliru, Jokowi Diminta Bentuk Tim Independen

Kompas.com - 08/08/2016, 14:40 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo diminta membentuk tim independen untuk mengusut pengakuan bandar narkoba Freddy Budiman kepada Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Haris Azhar.

"Saya rasa harus ada tim independen yang dibentuk untuk mengusut hal ini," kata Ketua Jurusan Hukum Bina Nusantara Shidarta di Jakarta, Senin (8/8/2016).

Haris Azhar sebelumnya menyatakan, sebelum dieksekusi mati pada 2014 lalu, Freddy bercerita kepadanya bahwa ada oknum dari Polri, Badan Narkotika Nasional dan TNI yang membantunya berbisnis Narkoba dari jeruji besi.

Shidarta pun menghargai langkah Polri, BNN dan TNI yang sudah bekerja mengusut pengakuan Freddy. Namun. ia ragu bahwa ketiga institusi akan mengusut pengakuan Freddy secara objektif.

Dia khawatir justru dalam perjalanannya, akan ada konflik pentingan yang membuat kinerja pengusutan terganggu. Oleh karena itu, diperlukan tim yang netral yang bisa mengust kasus ini secara objektif.

"Presiden Jokowi harus turun tangan dengan membentuk tim independen," kata dia.

Sidharta pun menilai, langkah Polri, TNI dan BNN yang mencoba mengusut pengakuan Freddy dengan melaporkan Haris ke Polisi adalah hal yang keliru.

Sebab, pasal 310 dan pasal 311 KUHP mengatur, objek yang dicemarkan nama baiknya adalah orang, bukan institusi negara.

Pasal 310 ayat (3) KUHP juga mengecualikan hukuman pencemaran nama baik apabila dilakukan untuk kepentingan umum.

"Segala informasi yang terkait dengan fungsi suatu institusi harus pertama-tama dibaca dalam konteks mendukung kinerja istitusi itu dalam menjalankan fungsinya, bukan dimaknai sebaliknya," kata dia.

Kompas TV Kapolri: Pengawasan Internal, Penyidikan Internal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com