JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo diminta membentuk tim independen untuk mengusut pengakuan bandar narkoba Freddy Budiman kepada Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Haris Azhar.
"Saya rasa harus ada tim independen yang dibentuk untuk mengusut hal ini," kata Ketua Jurusan Hukum Bina Nusantara Shidarta di Jakarta, Senin (8/8/2016).
Haris Azhar sebelumnya menyatakan, sebelum dieksekusi mati pada 2014 lalu, Freddy bercerita kepadanya bahwa ada oknum dari Polri, Badan Narkotika Nasional dan TNI yang membantunya berbisnis Narkoba dari jeruji besi.
Shidarta pun menghargai langkah Polri, BNN dan TNI yang sudah bekerja mengusut pengakuan Freddy. Namun. ia ragu bahwa ketiga institusi akan mengusut pengakuan Freddy secara objektif.
Dia khawatir justru dalam perjalanannya, akan ada konflik pentingan yang membuat kinerja pengusutan terganggu. Oleh karena itu, diperlukan tim yang netral yang bisa mengust kasus ini secara objektif.
"Presiden Jokowi harus turun tangan dengan membentuk tim independen," kata dia.
Sidharta pun menilai, langkah Polri, TNI dan BNN yang mencoba mengusut pengakuan Freddy dengan melaporkan Haris ke Polisi adalah hal yang keliru.
Sebab, pasal 310 dan pasal 311 KUHP mengatur, objek yang dicemarkan nama baiknya adalah orang, bukan institusi negara.
Pasal 310 ayat (3) KUHP juga mengecualikan hukuman pencemaran nama baik apabila dilakukan untuk kepentingan umum.
"Segala informasi yang terkait dengan fungsi suatu institusi harus pertama-tama dibaca dalam konteks mendukung kinerja istitusi itu dalam menjalankan fungsinya, bukan dimaknai sebaliknya," kata dia.