Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Ingatkan Petahana Patuhi Aturan Cuti Saat Kampanye

Kompas.com - 07/08/2016, 16:11 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Yuswandi Temenggung mengingatkan kepala daerah petahana yang ingin mengikuti pemilihan kepala daerah untuk cuti selama masa kampanye. Menurut Yuswandi, dalam undang-undang diatur jelas soal kewajiban cuti tersebut.

"Kan ada pasalnya yang mengatakan bahwa petahana bila maju lagi, di masa kampanye harus cuti. Itu undang-undangnya," ujar Yuswandi saat ditemui di kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Jatinangor, Jawa Barat, Minggu (7/8/2016).

Ia mengatakan, pada pilkada sebelumnya, keharusan cuti selama kampanye belum diatur. Ketetapan waktu soal cuti itu akan diatur oleh penyelenggara pemilu.

"Pikiran pembuat undang-undang itu masa kampanye diberi kesempatan yang bersangkutan fokus untuk mengampanyekan supaya menang," kata Yuswandi.

Selama masa cuti itu, kewenangan kepala daerah petahana akan dilimpahkan ke pelaksana tugasnya, dalam hal ini adalah wakilnya.

Jika gubernur dan wakilnya secara bersamaan maju dalam kontestasi politik, maka pemerintah pusat akan menunjuk pelaksana tugas. Adapun untuk daerah tingkat dua, pelaksana tugas diusulkan oleh gubernur.

Belum lama ini, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama merasa keberatan jika pengaturan soal cuti selama masa kampanye diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Karena itulah, ia mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi agar tak perlu cuti kampanye.

Untuk Pilkada 2017, masa cuti kampanye diatur dimulai 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017 atau sekitar empat bulan.

Basuki mengatakan, sebenarnya dirinya setuju jika calon petahana harus cuti selama masa kampanye. Namun, dia ingin ada pilihan bagi calon petahana yang tidak ingin berkampanye.

(Baca juga Tak Ingin Cuti Kampanye, Ahok Akan Ajukan Judicial Review UU Pilkada ke MK)

Ahok mengatakan, dirinya tidak ingin melakukan kampanye sehingga dia tidak perlu cuti. Dia lebih memilih beraktivitas seperti biasa dan menjaga pelaksanaan program pemerintah di Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com