JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan berkas dan tersangka atas nama Bupati Subang Ojang Sohandi, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jabar Devianti Rochaeni, dan Fahri Nurmalo.
"Hari ini dilakukan penyerahan tahap dua dalam perkara dugaan suap penanganan pengelolaan dana kapitasi pada program Jamkesmas, atas nama DR dan F," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/8/2016).
Untuk saat ini, Devi dan Fahri akan dipindahkan ke Lapas Sukamiskin, Bandung.
Sementara, Ojang Sohandi dilakukan pelimpahan berkas perkara dan tersangka untuk tiga kasus, yakni suap, gratifikasi dan pencucian uang. Ojang akan dipindahkan ke Lapas Kebon Waru, Bandung, Jawa Barat.
Menurut Priharsa, dengan dilakukanya pelimpahan berkas dan tahanan, maka dalam 14 hari ke depan, ketiganya akan diperiksa di pengadilan. Kemungkinan, berkas ketiganya akan dikirim ke Pengadilan Negeri Bandung.
Dalam kasus ini, Bupati Ojang diduga memberikan uang sebesar Rp 528 juta kepada Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus korupsi anggaran BPJS Kabupaten Subang tahun 2014, dengan terdakwa Jajang Abdul Kholik.
KPK menduga uang tersebut diberikan agar Jaksa Penuntut meringankan tuntutan terhadap Jajang, dan mengamankan Ojang agar tidak tersangkut kasus tersebut di persidangan.
Selain itu, Ojang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi.
Hal ini bermula saat dilakukan penangkapan terhadap Ojang di Subang, Jawa Barat. Petugas KPK menemukan uang sebesar Rp 385 juta di mobil milik Ojang.
KPK menduga uang tersebut merupakan bentuk gratifikasi terhadap Ojang selaku penyelenggara negara.
Tak berapa lama setelah Ojang ditetapkan sebagai tersangka, KPK menyita sejumlah kendaraan mewah bernilai tinggi milik Ojang. Semua kendaraan tersebut kini disita di Gedung KPK.
(Baca: Ini Koleksi Kendaraan Mewah Bupati Subang yang Disita KPK)
Tak hanya itu, Ojang juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. (Baca: Selain Suap dan Gratifikasi, Bupati Subang Dikenakan Pasal Pencucian Uang)
Ia disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Penetapan tersangka sejak 25 Mei 2016.