JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 30 warga negara Indonesia menjadi korban penipuan dengan iming-iming bekerja di pabrik dan perkebunan di Jepang. Polisi menangkap perekrut bernama AZD alias Dewi.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Surya Fana mengatakan, sebelum diberangkatkan ke Jepang, Dewi mengenakan biaya keberangkatan ke Jepang Rp 40 juta - Rp 90 juta per orang.
"Korban dijanjikan gaji sebesar Rp 20 juta - Rp 30 juta per bulan," ujar Umar di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/8/2016).
Umar mengatakan, mereka diberangkatkan bukan dengan visa kerja, melainkan visa kunjungan dan visa belajar yang jangka waktunya lebih sedikit.
Akibatnya, baru sebulan mereka bekerja, para korban ditangkap oleh pihak imigrasi Jepang karena over stay dan dideportasi.
"Salah satu dari korban bisa datang ke KBRI di Tokyo kemudian membuat laporan polisi dan diserahkan kepada Bareskrim," kata dia.
Setelah menerima laporan, polisi menangkap Dewi atas sangkaan perekrutan puluhan korban, pembuatan visa palsu dan dokumen palsu.
"Untuk satu korban rata-rata dengan uang Rp 40 juta - Rp 90 juta tersebut, pelaku mendapat keuntungan kurang lebih 50 persen karena hanya mengeluarkan untuk tiket sementara visa ke Jepang, praktis tidak dibayar sama sekali," kata Umar.
Umar mengatakan, Dewi merekrut korban melalui salah satu lembaga pelatihan Bahasa Jepang LPK BAH.
Hingga saat ini, korban yang berhasil dipulangkan ke Indonesia sebanyak 15 orang. Sementara sisanya masih di KBRI Jepang untuk proses pemulangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.